Kementerian KKP Kembali Larang Ekspor Benur Lobster

klikjatim.com
Pemerintah kembali melarang ekspor benur lobster

KLIKJATIM.Com | JakartaMenteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono  mengumumkan larangan ekspor benur atau benih bening lobster (BBL).  Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah NKRI.

[irp]

Baca juga: Gelar Best Wedding Deals 2026, Santika Indonesia Obral Paket Nikah Berhadiah Liburan Gratis ke Bali

“Alhamdulillah, dari rangkaian Kunker di Timur Indonesia ini, saya mengumumkan sudah rampung dan diundangkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia,” katanya melalui akun Twitternya @saktitrenggono dikutip Kamis, (17/6/2021).

KKP mencatat, melalui aturan baru tersebut, semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan BBL bisa memberikan kesejahteraan dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru. “Mari bersama kita kawal implementasi dari aturan ini di lapangan nantinya,” ajaknya.

Trenggono   mengakui, beleid baru tersebut merupakan wujud dari janjinya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020. Saat itu, dia menegaskan bahwa BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk dibudidayakan di wilayah Indonesia.

Baca juga: Sokong Transisi Ekonomi Rendah Karbon, CIMB Niaga Pimpin Sindikasi SLL Rp4,7 Triliun untuk Plaza Indonesia

“Untuk pembudidayaan wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL,” tuturnya.

Kebijakan pelarangan ekspor BBL ini tidak lain untuk mendorong pertumbuhan budidaya lobster di Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebab, lobster merupakan salah satu komoditas ekspor yang bernilai ekonomis tinggi.

“Lobster merupakan salah satu dari tiga komoditas yang menjadi prioritas perikanan budidaya, selain udang dan rumput laut,” ungkapnya.

Baca juga: Lantik 10 Pejabat Baru, Menaker Yassierli Tekankan Penguatan K3 dan Tata Kelola Akuntabel

Kini  Indonesia merupakan produsen lobster terbesar kedua di dunia dengan share produksi dari total produksi lobster dunia sebesar 31,59%, setelah Vietnam yang memiliki share produksi 62,5%.

Dengan adanya peraturan yang berpihak pada pengembangan usaha budidaya lobster di dalam negeri, tugas selanjutnya adalah memacu perkembangan budidaya lobster di Indonesia, salah satunya dengan mengembangkan kampung lobster. (rtn)

Editor : Much Taufiqurachman Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru