Beraksi Bersama, Dua Maling Motor di Gresik Divonis Berbeda, Ini Sebabnya

klikjatim.com
Suasana sidang daring

KLIKJATIM.Com | Gresik — Dua maling spesialis motor Muhammad Riskillah (37) asal Jalan Mirah Perum Pondok Permata Suci (PPS) Manyar, Gresik. Dan Purnomo Wahyudi (31) asal Desa Duduksampeyan, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, yang tidak lain rekan saat mencuri.

[irp]

Baca juga: Domino Naik Kelas: Surabaya Domino Tournament 2026 Sukses Jaring 1.500 Peserta Menuju Liga Pro

Kedua terdakwa divonis berbeda, Muhammad Riskillah divonis hanya 2 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan, dan Purnomo Wahyudi divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (17/6/2021).

Ketua Majelis Hakim Eddy mengatakan, Muhammad Riskillah mendapati Vonis lebih berat karena merupakan Residivis.

“Terdakwa Riskillah merupakan Residivis dengan kasus yang sama Curanmor,” ungkapnya, Kamis (17/6/2021).

Pria pengangguran yang merupakan residivis, ia pernah ditangkap dengan kasus curanmor pada tahun 2018 lalu, dan kini kembali bermasalah dengan hukum setelah mencuri motor.

Baca juga: Intensitas Hujan Tinggi, Sejumlah Ruas Protokol Bojonegoro Terendam Banjir

Keduanya melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian pemberatan. Dan keduanya juga masih ada kasus serupa yang disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik.

Sebelumnya, keduanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Siluh Candrawati dengan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP (pencurian dengan pemberatan) diancam penjara tujuh tahun.

Diketahui, pasal 363 ayat (1) ke-4 tidak bisa dilepaskan dari pasal genus-nya yaitu pasal 362 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun: Ke-4 pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Baca juga: Peringati Hari Kartini, Bupati Bojonegoro Ajak Perempuan Tampil di Garda Depan Pembangunan

Sebagai catatan, ke-dua terdakwa diamankan petugas kepolisian yang mendapat laporan masyarakat dan mengutitnya saat mengganti plat nomer motor hasil curiannya di sebuah rumah di Jalan Marabahan, Desa Yosowilangon, Manyar, Gresik pada tanggal 25 Februari 2021. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru