Polres Jombang Bongkar Praktik Prostitusi, Tarifnya Rp 150 Ribu Sekali Kencan

klikjatim.com
Anis Itasari, tersangka mucikari prostitusi saat diamankan di Mapolres Jombang

KLIKJATIM.Com | Jombang—Polres Jombang membongkar praktik prostitusi di kawasan eks lokalisasi Tunggorono. Seorang mucikari inisial AI (31) warga Kecamatan Kemlagi, Mojokerto diamankan.

[irp]

Baca juga: Launching dan Simposium UNITABAH: Meneguhkan Transformasi Perguruan Tinggi Berbasis Pesisir dan Pesantren

Dari pengungkapan kasus tersebut diketahui, tarif PSK (penjaja seks komersil) untuk sekali kencan antara Rp 150 ribu sampai 200 ribu. Kini polisi melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap AI. Sedangkan dua PSK yang diamankan adalah DF (23), warga Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri dan RN (31), warga Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan membenarkan pembongkaran kasus tersebut. Ia menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung yang terletak di eks lokalisasi Tunggorono masih sering digunakan untuk transaksi seksual. Polisi kemudian melakukan pemantauan.

Baca juga: Konsisten Lima Tahun, MPM Honda Jatim Renovasi Delapan Rumah Lewat Program Employee Volunteering

Nah, pada Kamis (10/6/2021) petugas kembali mendapatkan kabar bahwa ada praktik prostitusi di warung tersebut. “Akhirnya kita lakukan penggerebekan. Ada dua PSK yang sedang melayani tamunya di dalam kamar, yakni DF dan RN,” kata Teguh, Jumat (11/6/2021).

Selain itu, petugas juga mengamankan seorang muncikari berinisal DF. Semuanya kemudian digelandang ke Polres Jombang guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan mereka, tarif yang dipatok oleh muncikari antara Rp150 ribu hingga 200 ribu. Dari tarif tersebut, DF mendapatkan bagian Rp 25 ribu.

Baca juga: Semarak HUT ke-81 RI, Ratusan Pelajar Lamongan Unjuk Kreativitas di Karnaval Nusantara Megilan

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Di antaranya sprei warna biru motif doraemon, bungkus tisu merk tessa, dua HP (handphone), bungkus kondom merk Sutra bekas pakai, pakaian, serta uang tunai Rp150 ribu.

“Munckiari dalam kasus ini kita jerat pasal 296 KUHP, yakni tentang pekerjaanya atau kebiasaanya, dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Kasus ini masih kita kembangkan lagi,” pungkas Teguh. (*)

Editor : Tsabit Mantovani

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru