Polresta Sidoarjo Berhasil Tangkap 6 Pengeroyok Marinir di Bungurasih

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo--Setelah sebelumnya berhasil menangkap empat tersangka pengeroyok anggota marinir di Terminal Purabaya, Desa Bungurasih beberapa waktu lalu, Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo kembali menangkap dua tersangka lain.

[irp]

Baca juga: Demo Tolak Pinjaman Rp786 Miliar di DPRD Jember Memanas, Massa Cekcok dengan Ratusan Kades

Keduanya yaitu, Nur Muhammad Dwisyah Pangestu alias Dwi (21) warga Desa Bungurasih dan Rizky Arifianto alias Uus warga Pulo Wonokromo, Kecamatan Wonokromo Surabaya. Dwi ditangkap polisi Kamis (3/6/2021) lalu di sebuah pondok pesantren di Jombang. Sedangkan Uus ditangkap pada Hari Jumat (4/6) saat lari dan bersembunyi di rumah saudaranya di Desa Lomaer, Kecamatan Blega Bangkalan.

“Dengan ditangkapnya dua tersangka ini, maka seluruh tersangka pengeroyokan telah tertangkap semua. Awalnya muncul lebih dari sepuluh orang tersangka, namun setelah dilakukan pengembangan mengerucut menjadi enam nama,” terang Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji, Selasa (8/6/2021) siang.

Baca juga: Dari Pemula hingga Juara Nasional, Daya Fawziya Buktikan Pentingnya Edukasi Safety Riding

Sebelumnya polisi telah empat tersangka atas nama Ubaid Nailul Haq (21), Ferdiansyah Cahya Pangestu alias Londo (22), Moch Rizky Tri Ramdani alias Gowang (22) serta Yabes Mega Kristianto alias Yabes (23). Keempatnya adalah warga Desa Bungurasih Waru Sidoarjo.

Sumardji menambahkan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Hari Minggu (23/5) sekitar pukul 03.00 WIB di akses pintu keluar bus kota Terminal Purabaya Bungurasih. Saat itu tiba-tiba, lanjut Sumardji, kelompok gank yang seluruhnya masih remaja tersebut meneriaki maling kepada Pratu Jehezkial Yusuf Sakan (21) yang lewat mengendarai sepeda motor dan mengeroyoknya. Akibatnya korban mengalami luka parah terutama di bagian wajah.

Baca juga: Buktikan Kencangnya CBR Series, Pebalap Astra Honda Raih Kemenangan di ARRC Mandalika 2026

“Para tersangka kami jerat pasal 170 ayat (1) ke 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara  9 (Sembilan) tahun,” imbuh Sumardji. (mkr)

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru