KLIKJATIM.Com | Sumenep - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep, Madura, menangkap KH (18), Jumat (5/6/2021). Warga Desa Padandangan, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep ini diamankan karena hendak mengedarkan sabu.
[irp]
Baca juga: Tabebuya Bermekaran, Jalan Dr. Cipto Sumenep Diserbu Warga Pemburu Foto
Baca juga: Dipicu Dendam Lama Soal PTSL, Dua Pria Lansia di Sampang Duel Hingga Babak Belur
Aktivitas tersangka tercium berkat informasi warga yang menyebutkan akan ada transaksi narkotika. Saat dilakukan pengintaian benar adanya.
Baca juga: Targetkan Lahir Atlet Nasional, Sumenep Jadi Tuan Rumah Kejurprov Voli Pantai U-17
“Tersangka sedang berdiri menghadap arah timur di pinggir jalan raya Desa Ambunten Barat. Ditangkap disertai geledah badan,” katanya.
Ditemukan dua poket sabu yang sempat dibuang oleh tersangka. Masing-masing memiliki berat 0,25 gram dan 0,23 gram (keseluruhan ± 0,48 gram).
“Dua poket sabu itu dibungkus sobekan tisue warna putih,” terangnya.
Tersangka mengakui bahwa dua poket sabu itu miliknya. Barang bukti tersebut diamankan beserta satu buah hand phone. Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Sumenep dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (ris)
Editor : Rozy