KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Ide banting stir dari makelaran mobil menjadi makelar narkoba secara bisnis memang menguntungkan. Sebab, di saat pandemi peminat mobil bekas menurun tajam, namun sebeliknya peminat narkoba ternyata banyak dan membawa cuan banyak.
[irp]
Baca juga: Kabupaten Sumenep Pimpin Daerah Berinflasi Terendah di Jawa Timur pada Juni 2026
Namun karena melanggar hukum Septiyan Eka Sulistiyono (24) warga Jalan Hang Tuah, Kelurahan Ngemplakrejo, Kota Pasuruan harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan Kota. Eka ditangkap di rumahnya atas tuduhan mengedarkan sabu-sabu.
Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto menjelaskan, tersangka Sehari-hari Septiyan bekerja sebagai makelar mobil namun juga diduga mengedarkan sabu-sabu dan menggunakannnya.
"Tersangka kami tangkap Kamis (30/5/2021) sekitar pukul 16.40. Dari tangan tersangka kami menemukan barang bukti (BB) berupa satu klip sabu-sabu. Beratnya, 0,32 gram di dalam saku celana," ujar AKP Endy Purwanto.
Baca juga: Sumur Bor Warga di Omben Sampang Mendadak Semburkan Api Setinggi Satu Meter
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menyimpan narkotika itu untuk dijual kembali dan dikonsumsi sendiri. Kini, polres masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap dari mana sabu-sabu itu didapatkan oleh tersangka. (ris)
Editor : Redaksi