KLIKJATIM.Com I Surabaya - Fahmi Nasrudin (24) terseret kasus narkotika. Warga asal Kedung Baruk 83 Surabaya digelandang ke penjara lantaran terbukti menyimpan sabu-sabu didalam kamar rumah.
[irp]
Tersangka sempat kaget saat petugas datang kerumahnya. Dia pun sempat mengelak menyimpan narkotika . Namun, saat digeledah didalam kamarnya ditemukan, satu poket yang disimpan disebuah tas merk Eiger warna hitam tersangka tak berkutik.
“Polisi temukan satu bungkus plastik sabu seberat 0,36 gram dan satu buah tas merk Eiger warna hitam,” kata Kapolsek Rungkut Kompol I Gede Suartika diampingi kanit reskrim Ipda Joko pada Senin (9/12/2019).
[irp]Setelah terbukti juga ditemukan barang buktinya, petugas Reskrim langsung membawanya ke Mapolsek Rungkut untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait dengan kasus tersebut. Guna mencari tahu dari mana pelaku ini mendapatkan barang haram itu," urainya.
Pelakunya kini sudah ditahan dan akan diancam Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (lam/rtn)
Editor : Redaksi