DPRD Bojonegoro: BKD Bisa Dilanjutkan di P-APBD 2021

klikjatim.com
Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto.

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro—Meski telah dibatalkan oleh bupati, bantuan keuangan desa (BKD) di Kabupaten Bojonegoro masih bisa diprogramkan lagi. Hal itu seperti yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto.

[irp]

Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas

Sukur saat dikonfirmasi mengatakan, BKD yang rencananya akan disalurkan kepada 225 desa di Kabupaten Bojonegoro itu pernah disarankan oleh dewan agar diprogramkan dalam perubahan APBD 2021. Namun, Pemkab Bojonegoro ngotot BKD dianggarkan masuk di APBD induk.

“Kita berharap kalau ini ditunda, ya, tetap bisa dilanjutkan di P-APBD,” kata Syukur.

Dikatakan Sukur, beberapa desa telah menyiapkan proses pencairan BKD ini. Bahkan, sebagian desa dikabarkan telah melakukan lelang hingga menyiapkan dana shering 10 persen. Sukur berharap, dari pembatalan BKD ini Pemkab Bojonegoro segera memberikan penjelasan.

Baca juga: Peluang Besar untuk Sampang: Pengembangan Lapangan Hidayah Buka Potensi Jadi Daerah Penghasil Migas

“Jika ini tidak mendapatkan penjelasan detail tentu akan terjadi kegaduhan di tingkat bawah,” terangnya.

Pencabutan BKD itu tertuang dalam Penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Bojonegoro Nomor 188/183/KEP/412.013/2021 tentang Pencabutan atas Keputusan Bupati Nomor 188/90/KEP/412.013/2021 tentang Penerima Bantuan Khusus Keuangan Kepada Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro Tahun 2021.

Baca juga: CIMB Niaga Luncurkan OCTO Arena di Jakarta, Perluas Pengalaman Lifestyle Padel bagi Nasabah dan Masyarakat

"Terkait ini (pembatalan BKD) saya tidak tahu persis, tiba-tiba ada SK," kata Kepala Bagian Protokol dan dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Bojonegoro saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Pembatalan BKD yang nilainya mencapai ratusan miliar itu benar-benar menjadi rahasia bupati. Sebab, DPRD Bojonegoro hingga saat ini juga belum mengetahui alasan pembatalan tersebut. (mkr)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru