KLIKJATIM.Com | Bojonegoro—Bantuan keuangan desa (BKD) untuk 225 desa di Kabupaten Bojonegoro resmi dibatalkan Bupati Anna Muawanah. Belum diketahui pasti sebab dibatalkannya bantuan tersebut. Pemkab Bojonegoro hingga saat ini masih memilih bungkam.
[irp]
Baca juga: Pencarian Korban Tenggelam di Perairan Pulau Mandangin Sampang Masih Nihil
Pencabutan tersebut tertuang dalam Penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Bojonegoro Nomor 188/183/KEP/412.013/2021 tentang Pencabutan atas Keputusan Bupati Nomor 188/90/KEP/412.013/2021 tentang Penerima Bantuan Khusus Keuangan Kepada Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro Tahun 2021.
"Terkait ini (pembatalan BKD) saya tidak tahu persis, tiba-tiba ada SK," kata Kepala Bagian Protokol dan dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Bojonegoro saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Pembatalan BKD yang nilainya mencapai ratusan miliar itu benar-benar menjadi rahasia bupati. Sebab, DPRD Bojonegoro hingga saat ini juga belum mengetahui alasan pembatalan tersebut.
"Saya belum tau persis kenapa BKD di cabut, karena dari Bupati belum ada penjelasan apakah ditunda atau bagaimana," kata Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto kepada klikjatim.com, Senin (31/5/2021).
Dijelaskan Syukur, program BKD ini merupakan kesepakatan antara Pemkab Bojonegoro dan DPRD Bojonegoro yang tetlah disepakati dalam APDB 2021. Mestinya, kata Syukur, jika ada pembatalan perlu ada pembahan dengan dewan.
Baca juga: Libur Long Weekend Kenaikan Isa Almasih, Penumpang KA di Jember Tembus 54 Ribu Orang
"Tentu saya selaku rakyat dan wakil rakyat berhak bertanya kepada bupati, kenapa BKD di cabut," imbuhnya.
Terkait pembatalan itu, Syukur juga mempertanyakan dasar hukumnya. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan mengundang Pemkab Bojonegoro terkait pembatalan BKD. “Kami mempertanyakan keputusan bupati itu, ini (BKD) dibatalkan atau ditunda,” ujarnya. (mkr)
Editor : M Nur Afifullah