Oknum Guru Cabul Disidang, LPA Minta Dispendik Pecat

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pasuruan mendesak Dinas Pendidikan (Dispendik) segera melayangkan rekomendasi pemecatan oknum guru cabul.

[irp]

Menurut Wakil Ketua LPA Kabupaten Pasuruan, Daniel Polozakan, Dispendik Kabupaten tidak perlu menunggu hasil ingkrah. Karena, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Pasuruan. "Dispendik tidak perlu menunggu hasil putusan pengadilan tetap (ingkrah) untuk memberikan sanksi terhadap oknum tersebut," kata Daniel, Sabtu (29/5/2021).

Dikasus pencabulan, Daniel menuding ada permainan yang melibatkan oknum Dispendik sendiri. "Agar si pelaku tidak dipecat sebagai ASN, makanya pelaku melobi pihak dinas,"imbuhnya.

Ia pun mempertanyakan sikap Ninuk Ida Suryani selaku Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Pasuruan di kasus ini yang pilih menunggu hasil putusan ingkrah untuk memberikan sanksi. "Bu kadis ini tahu apa pura-pura tidak tahu soal aturan bagi oknum guru nakal," sindirnya.

Bahkan, pihaknya mendapat kabar keluarga korban terus diteror oleh pihak-pihak lainnya. "Intinya kasus pencabulan diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara si pelaku menikahi korban," ungkapnya.

Daniel menyayangkan kejadian tersebut. Ia berharap kedepannya tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini. Dan pelaku harus dihukum seberat-beratnya.

Kasus pencabulan anak dibawah umur terungkap saat YZ seorang guru tertangkap basah saat berdua didalam kamar mandi bersama CW yang masih dibawah umur. Melihat keduanya berada didalam kamar mandi teman CW curiga, dan langsung memberikan informasi kepada warga setempat. Selang beberapa menit keduanya digerebek oleh warga, bersama aparat kepolisian. Dari keterangan CW, dirinya sempat dirayu. Tak sampai disitu, pelaku juga gerayangi payudara korban. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru