Tersangka Kasus Satwa Dilindungi Terkenal Galak dan Tertutup

klikjatim.com
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto saat menunjukkan barang bukti satwa dilindungi dari tangan tersangka. (Didik N/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Sugiyono, tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi asal warga Dusun Jatianom, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, telah diamankan Satreskrim Polres setempat. Dalam kesehariannya di mata tetangga, tersangka dikenal galak dan tertutup.

Warga tidak banyak mengetahui aktivitas dari tersangka Sugiyono sebelum ditangkap. Sebab, dia jarang bertemu dan bersosialisasi dengan warga sekitar.

Baca juga: Wujudkan Ekosistem Pendidikan Berkeadilan, Gubernur Khofifah Resmikan Revitalisasi 26 Sekolah di Kediri

"Tidak ada yang curiga tentang hewan-hewan tersebut. Warga mengira itu sudah izin. Soalnya sudah lama dan koleksinya juga cukup bervariasi," ujar Sutikno (44), seorang warga yang rumahnya tidak jauh dari lokasi rumah Sugiyono (tersangka) kepada KlikJatim, Jumat (6/12/2109).

Menurut dia, Sugiyono sudah lama koleksi satwa-satwa yang dilindungi. Semua warga di sini mengenal dan mengetahui ada berbagai jenis satwa. Mulai dari burung, kera, buaya dan satwa lainnya.

[irp]

"Warga pernah menegur dia soal satwa peliharaanya. Takutnya pada saat anak-anak bermain dekat rumahnya satwa ngamuk dan menyerang," tambahnya.

Baca juga: Sinergi Bagi Negeri: MPM Honda Jatim Salurkan 18.440 Bibit Bunga Lewat Program One Sales One Seed

Warga sekitar sempat kaget, karena pada Kamis (5/12/2019) malam banyak polisi datang ke rumahnya. "Awalnya tidak tahu. Pada malam itu tiba-tiba datang polisi banyak ke lokasi. Jadi baru tahu," ujarya.

[irp]

Dari pantuan KlikJatim di lapangan, pada Jumat (6/12/2019) rumah tersangka nampak sepi. Beberapa mobil parkir di dalam rumahnya. Samping depan rumah tersangka ada beberapa satwa jenis kera dikurung. Sedangkan di depan samping rumah biasanya dibuat kandang buaya, tetapi sudah tidak tampak lagi.

Baca juga: Kendalikan Inflasi Awal Tahun, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Deket Lamongan

Sementara itu, Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto mengatakan, tersangka diduga memperdagangkan satwa-satwa secara ilegal. "Walau pun pemiliknya menyebut sebagai hewan peliharaan dibuat koleksi pribadi, tapi kami menduga ada motif lain," ucapnya, dalam konferensi persnya di Mapolres Kabupaten Pasuruan.

Dari keterangan tersangka, lanjut Kapolres, satwa-satwa dilindungi ini sudah dikoleksi selama tujuh tahun. "Kasus ini akan kami kembangkan. Sebab satwa-satwa tersebut bukan berasal dari daerah sini. Untuk mendapatkan tentunya melalui proses yang tidak mudah dan patut diduga, kepemilikan satwa-satwa oleh tersangka menyalahi aturan," jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Sugiyono dijerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990, untuk satwa hidup ancaman lima tahun penjara. Tersangka juga disangka dengan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf b UU RI Nomor 5 tahun 1990, untuk satwa mati dengan ancaman lima tahun penjara. (dik/bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru