Ungkap Kasus Penggelapan Mobil, Reskrim Polsek Tumpang Dapat Penghargaan

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Malang - Unit Resmob Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Tumpang mendapatkan penghargaan dari Polres Malang atas pengungkapan penggelapan mobil.

[irp]

Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas

“Penghargaan ini karena berhasil mengungkap penipuan penggelapan 19 unit roda empat yang juga mendapatkan apresiasi dari Bapak Kapolda,” kata Kapolres Malang, AKBP Hendri.

Dia berharap penghargaan ini menjadi motivasi seluruh anggota polisi. Sebab, pemberian penghargaan tidak hanya kepada personel bidang opsnal namun juga pembinaan.

Iptu Heri Yani S Kanit Reskrim Polsek Tumpang bersama seluruh anggota Unit Reskrim Tumpang menerima penghargaan itu.

Begitu juga, sejumlah anggota Satreskrim Polres Malang ikut menerima penghargaan karena kolaborasinya dalam pengungkapan kasus ini.

Total, ada 8 orang polisi yang menerima penghargaan atas pengungkapan kasus tersebut. Sebelum ini, Polres Malang lewat Satreskrim dan Polsek Tumpang bekuk pasutri gelapkan 19 mobil.

Baca juga: Peluang Besar untuk Sampang: Pengembangan Lapangan Hidayah Buka Potensi Jadi Daerah Penghasil Migas

Pelakunya adalah Novita Fitria, 26, dan Ari Wibowo, 27, pasutri yang menggelapkan 19 mobil roda empat.

Pasutri warga Desa Duwet Kecamatan Tumpang itu melancarkan kejahatannya lewat modus menyewa mobil.

Dalam pemeriksaan polisi, mereka beralasan menyewa mobil untuk sarana transportasi koperasi. Setelah itu, mereka menggadaikan semua mobil hasil penipuan penggelapan tersebut.

Kepada polisi, mereka mengaku memakai uang untuk foya-foya. Ari Wibowo, pelaku laki-laki, sempat buronan.

Baca juga: CIMB Niaga Luncurkan OCTO Arena di Jakarta, Perluas Pengalaman Lifestyle Padel bagi Nasabah dan Masyarakat

Namun, kerja Satreskrim dan Polsek Tumpang berhasil mendeteksi keberadaan pelaku dan menuntaskan pengungkapan ini. (*)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru