KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Berkali-kali mendekam di sel tahanan ternyata belum juga membuat pelaku berinisial R (46), warga Desa Kauman, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro menjadi kapok. Buktinya sudah terhitung 4 kali masuk bui, tapi pelaku R masih saja bertindak melawan hukum melakukan aksi tipu-tipu bermodus gendam. Kini, ia pun terpaksa harus dijebloskan kembali ke dalam jeruji besi untuk yang kelima kalinya.
[irp]
"R ini sudah 4 kali masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan kini masuk lagi karena melakukan aksi kejahatan dengan modus gendam. Jadi sekarang 5 kali dia masuk bui," ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Senin (24/5/2021).
Dijelaskan, pelaku menjalankan aksinya menggunakan modus gendam untuk membawa kabur barang-barang milik korban. Awalnya pelaku berpura-pura mendekati korban dan meminjam motor. Baru setelah itu pelaku mulai menjalankan aksi gendamnya agar bisa membawa kabur barang yang dicuri dengan leluasa, tanpa disadari secara langsung oleh korbannya.
Baca juga: Dari Kebun ke Industri, PTPN I Bangun Ekosistem Kelapa di Banyuwangi
Tetapi upaya pelaku pada akhirnya terungkap. Melalui penyelidikan yang dilakukan oleh polisi terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini, pelaku pun dapat diamankan saat berada di rumahnya di Desa Kauman. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB pada Sabtu (17/4/2021) lalu.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil ditemukan berupa satu unit motor supra X 125, dengan nopol S 4238 DR warna hitam silver. "Tersangka dijerat sesuai Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara," tandasnya.
Baca juga: Amankan Aset Strategis Negara, BPN Jatim Serahkan 13 Sertipikat Tanah Hulu Migas
Selanjutnya Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia juga berpesan kepada masyarakat agar selalu waspada, dan turut serta menjaga kondisi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di lingkungan masing-masing. Apabila ada hal yang mengganggu kenyamanan warga, maka diharapkan segera melapor ke petugas terdekat. (nul)
Editor : M Nur Afifullah