Tak Terima Motor Ditarik Gara-gara Kredit Macet, Warga Tuban Sekap dan Keroyok Pegawai Leasing

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Tuban--Warsono, warga Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, digelandang oleh anggota Satreskrim Polres Tuban, usai melakukan penyekapan dan pengeroyokan terhadap seorang pegawai leasing.

[irp]

Baca juga: Tinjau Green Port Terminal Teluk Lamong, Staf Ahli Kemenhub Apresiasi Komitmen Dukung Net Zero Emission 2060

Kejadian bermula saat korban berinisial MJ melakukan penarikan kendaraan, berupa motor milik pelaku. Penarikan kendaraan dilakukan, karena motor yang dijaminkan pelaku mengalami kredit macet.

Tak terima motornya diambil oleh pihak lembaga pemberi kredit, pelaku kemudian mencari korban di kantornya. Namun upaya pencarian itu gagal. Pelaku tidak bertemu dengan korban yang dicarinya.

Baca juga: Komitmen Perkuat Infrastruktur Ketahanan Pangan, Bupati Yes Sabet Pemimpin Daerah Awards 2026

Pelaku kemudian mencari korban di tempat yang biasa dikunjunginya. Setelah bertemu korban, Warsono langsung memasukkan korban ke dalam mobilnya. Korban kemudian disekap dan dikeroyok pelaku bersama rekannya.

Di hadapan petugas penyidik Polres Tuban, pelaku mengaku nekat menyekap dan mengeroyok korban lantaran terbawa emosi setelah sepeda motornya secara tiba-tiba diambil oleh pegawai lembaga pemberi kredit.

Baca juga: Penonton Karnaval Budaya Jember Panik, Pos Kamling Ambruk Disenggol Pick Up Muat Sound Horeg

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Adhi Makayasa mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana melakukan kekerasan dan penyekapan.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 333 ayat 1 KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 1 e KUHP, tentang perampasan kemerdekaan dan kekerasan. Ancaman hukumannya delapan tahun penjara. Saat ini pelaku kami tahan untuk kepentingan penyelidikan," tegasnya. (*)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru