Polres Bangkalan Gerebek Dua Kampung Mercon, Sita 142 Petasan Aneka Ukuran

klikjatim.com
Aneka petasan ukuran kecil hingga jumbo berikut pemiliknya dari kampung petasan Bancaran diamankan di Mapolres Bangkalan

KLIKJATIM.Com | Bangkalan - Tidak ingin wilayahnya jatuh korban akibat petasan, Satreskrim Polres Bangkalan menggerebek dua kampung mercon. Kedua kampung penghasil  mercon itu yakni Kampung Penyageran dan Pancian, Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan.

[irp]

Baca juga: Wagub Emil: Madura Siap Cetak SDM Kesehatan Unggul Masa Depan

Puluhan anggota Polres Bangkalan mendatangi kedua kampung dan langsung menyebar ke sejumlah rumah warga yang diduga menyimpan petasan. Beberapa warga kampung yang tertangkap pun tak berkutik. Mereka terlihat pasrah serta menunjukkan lokasi penyimpanan petasan-petasan yang mereka simpan. Dalam penggerebekan itu polisi menyita 142 petasan berbagai jenis dan ukuran yang siap diledakkan.

Baca juga: 84 Siswa SMA Kokop Bangkalan Diduga Keracunan Makanan MBG

Kapolres Bangkalan AKBP Didik Haryanto mengatakan, pihaknya melakukan  penggrebekan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang rencana pesta mercon usai lebaran ketupat. Info tersebut lalu ditindak lanjuti dengan menggrebek dua kampung tersebut. Dari penggrebekan ini petugas berhasil mengamankan tujuh orang warga. Mereka merupakan perakit sekaligus penyimpan petasan.

"Ada 142 buah petasan yang kami amankan. Semua petasan ini rencananya akan digunakan pesat Hari Raya Ketupat. Alhamdulillah, petugas berhasil menggagalkan," kata AKBP Didik Haryanto, Jumat (21/5/2021).

Baca juga: Lanal BatuPoron Bangkalan Serahkan Rokok Ilegal ke Bea Cukai

Dikatakan, ada ratusan petasan yang diamankan memiliki daya ledak besar dan berbaya. Sebab, kandungan bubuk mesiu maupun ukuran petasan cukup besar. Ada tiga jenis petasaan yakni segi tiga, tabung dan sleng dor. Ukurannya juga beragam mulai dari kecil, sedang dan besar.

Ditambahkan, untuk ketujuh warga yang diamankan akan dijerat Undang-Undang Darurat Nomer 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. (ris)

Editor : Suryadi Arfa

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru