Penyelundupan Sabu Melalui Jalur Laut Berhasil Digagalkan Polres Tanjung Perak

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya--Upaya penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia melalui jalur laut berhasil digagalkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dua tersangka inisial MT dan SR diamankan.

[irp]

Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas

Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan, petugas Bea dan Cukai mencurigai adanya paket di balik pembungkus teko. Sebab, saat dilakukan pemindaian barang melalui X-Ray, dalam teko terdapat aluminium foil.

“Berdasar kecurigaan ini petugas Bea dan Cukai memanggil kami. Sebelum dibuka dan dicek, kita melakukan pendataan pengirim dan penerima. Selanjutnya saat hendak diambil penerima, petugas langsung menyergap para pelaku,” jelasnya saat gelar perkara kasus penyelundupan sabu di Mapolresta, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Peluang Besar untuk Sampang: Pengembangan Lapangan Hidayah Buka Potensi Jadi Daerah Penghasil Migas

MT dan SR tak berkutik usai mengambil paket kiriman dari Malaysia ini. Dia langsung diamankan petugas Bea Cukai Tanjung Perak bersama Polres setempat. Di hadapan pelaku, petugas membuka paket kotak sekitar panjang 50 cm dan tinggi 40 cm ini.

Benar, saat dilakukan penggeledahan ada teko listrik hitam dan di dalamnya ada benda terbungkus aluminium. Saat dibuka, ternyata ada serbuk kristal putih yang kuat dugaan adalah sabu. “Dari situ kita yakin bahwa sabu ini hendak dikirim ke Pulau Madua. Para pelaku diminta mengambil dan mengirimkan barang tersebut. Jika berhasil akan dapat imbalan Rp 2 juta,” lanjut Ganis.

Baca juga: CIMB Niaga Luncurkan OCTO Arena di Jakarta, Perluas Pengalaman Lifestyle Padel bagi Nasabah dan Masyarakat

Lebih lanjut, Ganis menjelaskan, para pelaku ini mengaku bahwa sabu tersebut merupakan kiriman dari rekan mereka yang berada di Malaysia. Kotak koli nomor resi KJ2103071673 yang juga berisi sabu dua kemasan aluminium foil seberat 898 gram ini akan dikirim ke Batu Mar Mar Pamaekasan.

“Para pelaku dijerat pasal 112 Jo 114 tentang penyalagunaan narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkas Ganis. (mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru