DPRD Bojonegoro Siapkan Peraturan tentang Pengelolaan BUMDES

klikjatim.com
DPRD Bojonegoro menggelar FGD pembentukan raperda bersama masyarakat. (M Nur Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro--Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Bojonegoro bakal dilakukan penataan. Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan BUMDES kini mulai kerjakan DPRD Bojonegoro sebagai payung hukum.

Rancangan itu dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) di Wisma Toyo Aji, Kapas, Bojonegoro, Rabu (4/12/2019). Selain raperda tentang BUMDES, dibahas juga raperda tentang penyelenggaraan hak-hak penyandang disabilitas dan ketenagakerjaan. Ketiga raperda itu dibahas dengan melibatkan beberapa elemen tokoh masyarakat dan pemuda.

Baca juga: Antisipasi Banjir, TNI dan Warga Sukorejo Gotong Royong Bersihkan Sungai Avur

[irp]

Ketua DPRD Bojonegoro Imam Solihin mengatakan, Pemkab Bojonegoro bersama DPRD memiliki program pengambangan ekonomi rakyat yang berbasis di desa. Untuk itu pengelolaan BUMDES perlu dipertegas sebagai motor penggerak ekonomi di tingkat desa.

"Kita perlu memperkuatnya dengan hukum. Mudah-mudahan saja bisa disetujui untuk kepentingan masyarakat," katanya di sela-sela pelaksanaan FGD.

Imam menjelaskan, peraturan tersebut sifatnya masih rancangan. Ketiga raperda yang kini sedang digodok ditujukan untuk memberikan payung hukum dan perlindungan setelah dewan melihat pelaksanaan ketiga masalah tersebut di lapangan.

Baca juga: Lewat SAPA BUPATI, Warga Sampaikan Jalan Rusak dan PJU, Bupati Bojonegoro Instruksikan Tindak Lanjut

[irp]

"Jika naskah ketiga raperda ini selesai akan dilakukan pembahasan di paripurna bersama stokeholder terkait," tambah politis PKB ini.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bojonegoro Imam Sutikno menambahkan, FGD dilakukan tiga sesi pembahasan. Ada beberapa catatan dan masukan dari peserta terkait raperda tersebut saat pelaksanaan FGD.

Baca juga: Banjir Jalur KA Pekalongan, Ratusan Penumpang di Bojonegoro Batalkan Tiket

"Nantinya saran dan masukan tersebut akan menjadi bahan dalam pembahasan raperda yang selanjutnya akan disinkronisasi dan dimasukkan dalam materi perda," kata Sutikno. (af/mkr)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru