Sergap Pelaku Pengeroyokan, Polisi Ternyata Dapati Empat Pemuda Pesta Sabu

klikjatim.com
Ilustrasi : Pesta Sabu di Jombang. (ist)

KLIKJATIM.Com | Jombang – Jajaran anggota Polsek Jombang Kota mengobrak kegiatan pesta sabu yang melibatkan pemuda di Dusun Gudang, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Empat pelaku pun berhasil diamankan.

[irp]

Baca juga: Sinergi Bagi Negeri: MPM Honda Jatim Salurkan 18.440 Bibit Bunga Lewat Program One Sales One Seed

Keempat pelaku tersebut di antaranya Novan Pradita (22), Agung Pratama (23). Keduanya merupakan warga Dusun Gudang, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben. Lalu, Muhammad Zakaria (25), serta Abdul Aziz Triono (23), asal Dusun Dero, Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

Saat ini keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui pula bahwa satu tersangka Novan Pradita juga merupakan pelaku pengeroyokan.

Baca juga: Kendalikan Inflasi Awal Tahun, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Deket Lamongan

Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setiyobudi mengatakan, penangkapan terhadap keempat orang budak sabu ini sekitar 22.30 WIB pada Sabtu (15/5/2021). Awalnya anggota Reskrim Polres Jombang bersama anggota Polsek Kota mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku pengeroyokan Novan Pradita berada di rumahnya.

“Nah, berdasarkan informasi tersebut langsung dilakukan penyelidikan dan anggota berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan bersama barang bukti,” jelas Kapolsek, Rabu (19/5/2021) seperti dikutip kabarjombang.com.

Baca juga: MPM Honda Jatim Gelar Night Ride Bareng Komunitas Malang-Blitar, Uji Performa Vario 125 di Malam Hari

Ketika dilakukan penangkapan, tersangka pengeroyokan bersama ketiga temannya ternyata menggelar pesta sabu di kamar Novan Pradita. “Kemudian dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti alat hisap sabu berisi narkoba berat kotor 1,66 gram, serta klip berisi sabu 0,97 gram. Mereka langsung dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan,” tandas AKP Bambang.

Atas tindakan tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 127 (1) huruf A Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru