Sergap Pelaku Pengeroyokan, Polisi Ternyata Dapati Empat Pemuda Pesta Sabu

klikjatim.com
Ilustrasi : Pesta Sabu di Jombang. (ist)

KLIKJATIM.Com | Jombang – Jajaran anggota Polsek Jombang Kota mengobrak kegiatan pesta sabu yang melibatkan pemuda di Dusun Gudang, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Empat pelaku pun berhasil diamankan.

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

Keempat pelaku tersebut di antaranya Novan Pradita (22), Agung Pratama (23). Keduanya merupakan warga Dusun Gudang, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben. Lalu, Muhammad Zakaria (25), serta Abdul Aziz Triono (23), asal Dusun Dero, Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

Saat ini keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui pula bahwa satu tersangka Novan Pradita juga merupakan pelaku pengeroyokan.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setiyobudi mengatakan, penangkapan terhadap keempat orang budak sabu ini sekitar 22.30 WIB pada Sabtu (15/5/2021). Awalnya anggota Reskrim Polres Jombang bersama anggota Polsek Kota mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku pengeroyokan Novan Pradita berada di rumahnya.

“Nah, berdasarkan informasi tersebut langsung dilakukan penyelidikan dan anggota berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan bersama barang bukti,” jelas Kapolsek, Rabu (19/5/2021) seperti dikutip kabarjombang.com.

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

Ketika dilakukan penangkapan, tersangka pengeroyokan bersama ketiga temannya ternyata menggelar pesta sabu di kamar Novan Pradita. “Kemudian dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti alat hisap sabu berisi narkoba berat kotor 1,66 gram, serta klip berisi sabu 0,97 gram. Mereka langsung dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan,” tandas AKP Bambang.

Atas tindakan tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 127 (1) huruf A Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru