KLIKJATIM.Com | Bojonegoro--Ombudsman RI membantah penilainnya terkait buruknya perizinan di Bojonegoro tidak obyektif. Justru, penilian yang dilakukan Ombudsman obyektif dan berdasarkan laporan masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Widiarta mengatakan, penilaian yang dilakukan pihaknya sudah obyektif. Sebab, penilaian itu dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat.
Baca juga: Antisipasi Banjir, TNI dan Warga Sukorejo Gotong Royong Bersihkan Sungai Avur
[irp]
"Kalau kami mengatakan penilaian kami obyektif," tegasnya, saat dikonfirmasi, Rabu (4/12/2019).
Terkait tudingan Ombudsman tidak obyektif, Agus hanya meminta Pemkab dan DPRD Bojonegoro intropeksi diri. Sebab, faktanya ada proses pelayanan perizinan yang bermasalah.
Baca juga: Lewat SAPA BUPATI, Warga Sampaikan Jalan Rusak dan PJU, Bupati Bojonegoro Instruksikan Tindak Lanjut
"Komentar saya terkait tudingan itu, (Pemkab) cukup introspeksi diri saja. Diperbaiki pelayanannya," tegas dia.
[irp]
Agus menambahkan, penilaian pelayanan perizinan ini bermula dari laporan masyarakat terkait pembangunan salah satu pasar desa di Bojonegoro. Pembangunan tersebut melibatkan pihak ketiga dan membutuhkan rekomendasi dari bupati. Namun, rekomendasi itu belum dikeluarkan.
Baca juga: Banjir Jalur KA Pekalongan, Ratusan Penumpang di Bojonegoro Batalkan Tiket
"Dari situlah, ada laporan kepada kami. Kami sudah turun ke lapangan dan melakukan mediasi," tambah dia. (af/nk/mkr)
Editor : M Nur Afifullah