Terbangkan Balon Udara Ilegal di Ponorogo, 6 Orang Diamankan

klikjatim.com
Sejumlah balon udara diamankan petugas gabungan TNI-Polri di Ponorogo. (ist)

KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Sedikitnya ada 6 orang terpaksa harus diamankan ke Polres Ponorogo. Pasalnya mereka tertangkap tangan menerbangkan balon udara tanpa awak selama lebaran. 

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

"Selama sepekan operasi kami mengamankan 130 balon udara. Petasan sekitar 3.400 petasan, dari kecil ukuran diameter 2 centimeter sampai ukuran 20 centimeter. Juga kami amankan 6 orang," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, Selasa (18/5/2021). 

Kini tahapannya sedang proses penyelidikan. Apabila terbukti ada unsur tindak pidananya, maka tahapan akan dinaikkan ke penyidikan. 

"Jika penyilidikannya mengarah mereka ke bahan peledak (handak) akan kami proses," tegas lulusan AKPOL 2002 ini. 

Sementara Danlanud Iswahjudi, Marsma TNI M Untung Suropati menambahkan, alasan patroli gabungan ini dilakukan sekaligus sosialisasi terkait mencegah penerbangan balon udara. Hal ini akan terus digalakkan di seluruh Karesidenan Madiun.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

"Kami mengimbau agar masyarakat tidak menerbangkan balon udara secara liar dan menghentikan tradisi menerbangkan balon udara ini, karena sangat membahayakan keselamatan penerbangan," terangnya. 

Menurutnya, jika ingin menerbangkan harus terorganisir. Dan pastinya harus mematuhi ketentuan yang ada dengan mendapatkan izin dari otoritas penerbangan TNI juga Polri.

Menerbangkan balon udara sangatlah membahayakan keselamatan penerbangan karena dapat mengganggu lalu lintas penerbangan. Tentunya hal ini bisa membahayakan penumpang pesawat.

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

Bagi siapa saja yang melanggar sesuai Undang-undang nomor 1 Tahun 2009, Pasal 411 akan dikenakan sanksi pidana. Ancaman hukuman selama-lamanya dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta.

"Melalui patroli dan sosialiasi ini masyarakat akan mengerti, memahami dan teredukasii bahwa menerbangkan balon udara sangat membahayakan keselamatan penerbangan," pungkasnya. (nul)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru