KLIKJATIM.Com | Bojonegoro--Penilaian Ombudsman RI terkait pelayanan perizinan buruk di Kabupaten Bojonegoro belum direspon kalangan DPRD Bojonegoro. Sebaliknya, legislatif di Bojonegoro malah menuding Ombudsman RI tidak objektif dalam menilai proses perizinan di Kota Ledre.
Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Syukur Priyanto menilai, Ombudsman belum obyektif dan terkesan kasuistik dalam menilai masalah perizinan di Bojonegoro. Sebab, tidak semua pelayanan perizinan di Bojonegoro buruk.
Baca juga: Antisipasi Banjir, TNI dan Warga Sukorejo Gotong Royong Bersihkan Sungai Avur
[irp]
"Ombudsman tidak tahu secara langsung bagaimana proses perizinan di Bojonegoro. Ada juga kok proses izin yang sehari selesai," katanya, di Bojonegoro, Selasa (3/12/2019)
Ditanya terkait langkah dewan dalam menghadapi polemik ini, menurut Syukur tak perlu dipersoalkan. Dia menilai proses perizinan di Bojonegoro cukup baik.
"Tidak boleh menjustis kalau hanya menilai satu persoalan. Harus objektif. Memang ada beberapa proses izin yang membutuhkan waktu berbulan-bulan karena memang untuk menyiapkan administrasi perizinannya tidak cukup waktu sehari," ujarnya.
[irp]
Baca juga: Lewat SAPA BUPATI, Warga Sampaikan Jalan Rusak dan PJU, Bupati Bojonegoro Instruksikan Tindak Lanjut
Syukur mengatakan, penilaian Ombudsman terhadap pelayanan perizinan di Bojonegoro yang buruk bakal berdampak buruk terhadap perkembangan investasi. Khawatirnya justru akan menghambat pembangunan di Bojonegoro.
"Itu akan membentuk opini para investor yang mau masuk ke Bojonegoro, mereka jadi takut karena ada informasi jika perizinan di Bojonegoro buruk," kata politi Partai Demokrat itu.
Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu dalam acara Pekan Pelayanan Publik yang digelar Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Alun-alun Kabupaten Sidoarjo. Pihaknya menyebut di Jawa Timur (Jatim) masih ada 3 kabupaten yang pelayanan perizinannya masih rumit.
Baca juga: Banjir Jalur KA Pekalongan, Ratusan Penumpang di Bojonegoro Batalkan Tiket
“Tiga kabupaten itu yakni Jember, Bojonegoro dan Madiun. Tiga kabupaten tersebut pelayanan perizinannya belum satu pintu,” kata Ninik Rahayu.
Ombudsman mendapatkan banyak laporan terkait rumitnya pelayanan perizinan di tiga kabupaten tersebut. Untuk itu, pihaknya meminta kepada gubernur untuk melakukan pembinaan.
“Informasi ini sudah saya koordinasikan dengan ibu gubernur supaya melakukan pembinaan kepada kabupaten kota yang masih belum memberikan respons cepat terhadap pembangunan,” katanya.(af/mkr)
Editor : M Nur Afifullah