Warung Miras Sraturejo Digerebek, 2 Penjual dan 8 Pelanggan Diamankan

klikjatim.com
Satuan Shabara Polres Bojonegoro memberikan pemahaman kepada penjual dan pelanggan warung miras. (Nur Afifullah/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Satuan Sabhara Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras di Desa Sraturejo Kecamatan Baureno. Dua pemilik warung dan 8 pelanggan yang sedang menikmati minuman haram tersebut diamankan dari dua warung berbeda pada Selasa (3/12/2019) siang. Mereka kemudian diperiksa dan akan diberikan tindakan lebih lanjut.

[irp]

Baca juga: Antisipasi Banjir, TNI dan Warga Sukorejo Gotong Royong Bersihkan Sungai Avur

Menjelang akhir tahun, Polres Bojonegoro semakin giat mengelar razia pemberantasan minuman keras. Operasi selama hampir tiga jam itu dipimpin oleh Kaur Bin Ops (KBO) Satsabhara Polres Bojonegoro Ipda Moch. Tohir bersama 6 anggotanya.

Dari giat tersebut berhasil diungkap dua kasus peredaran minuman keras. Polisi berhasil menciduk 2 penjual miras dan 8 pelanggan serta 50 liter lebih miras.

Satu penjual miras berinisial SW (55) di Dusun Grenjeng Desa Sraturejo Kecamatan Baureno diamankan bersama tuak 45 liter. Sedangkan di warung lain di Dusun Sratu Desa Sraturejo Kecamatan Baureno, pelaku berinisial WH (34) juga ditangkap dan polisi berhasil menyita barang bukti miras jenis arak sebanyak 25 liter. Dalam warung WH tersebut juga ada 8 orang yang terciduk menikmati minuman tradisional jenis tuak, yakni KT (39), SD (41), MD (49), AI (22), NH (21), MA (33) BD (28) dan MI (50).

[irp]

Baca juga: Lewat SAPA BUPATI, Warga Sampaikan Jalan Rusak dan PJU, Bupati Bojonegoro Instruksikan Tindak Lanjut

Kasat Sabhara Polres Bojonegoro, AKP Yusis menjelaskan kegiatan ini untuk mengantisipasi peredaran miras menjelang pergantian tahun. Hal ini juga untuk mencegah tindak kejahatan. Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini sengaja digelar di sekitar wilayah Bojonegoro timur.

Ditambahkan, penjual dan pelanggan yang diamankan akan dikenai pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 38 ayat (1) perda Kab. Bojonegoro No. 15 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum. "Seluruh pelaku akan menjalani persidangan tipiring (tindak pidana ringan) di Pengadilan Negeri Bojonegoro," pungkasnya. (af/bro)

Baca juga: Banjir Jalur KA Pekalongan, Ratusan Penumpang di Bojonegoro Batalkan Tiket

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru