Tiga Pelaku Pembacokan di Kangean Diringkus Polisi

klikjatim.com
Ilustrasi pembacokan. (ist)

KLIKJATIM.Com I Sumenep - Unit Resmob dan Tim Jokotole Polsek Kangean jajaran Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dengan korban Musa (40), warga Dusun Gunung Tenggih, Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa. Tiga tersangka berhasil diamankan yakni Hermanzah (29), Surahmat (25), dan Nur Hamsah (39). Ketiganya warga Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa.

[irp]

Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas

Ketiganya diduga sebagai pelaku penganiayaan yang terjadi di pertigaan Jalan Arjasa, Desa Arjasa.Melalui serangkaian penyelidikan, Unit Resmob bersama Tim Jokotole yang dipimpin langsung Kapolsek Kangean, Iptu Agus Sugito berhasil menangkap ketiga

“Mareka saat melakukan penganiayaan menggunakan sejata tajam dan membacok tubuh korban,” jelas Agus Sugito, Minggu (16/5/21)

Baca juga: Peluang Besar untuk Sampang: Pengembangan Lapangan Hidayah Buka Potensi Jadi Daerah Penghasil Migas

Kepada aparat ketiga pelaku mengaku menganiaya dengan cara membacok menggunakan sajam. Tersangka Hermanzah mengaku melakukan pembacokan sebanyak dua kali menggunakan celurit. Sedangkan Surahmat menggunakan parang sebanyak dua kali, dan Nur Hamsah tiga kali membacok Musa menggunakan celurit.Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa satu buah celurit, satu buah parang, satu buah pisau, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih kombinasi hitam milik Surahmat, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru kombinasi hitam milik Hermanzah.

“Para tersangka telah diamankan di Mapolsek Kangean untuk dimintai keterangan. Dan terancam pasal 170 Subs pasal 351 ayat (1) KUH Pidana,” pungkasnya. (*)

Baca juga: CIMB Niaga Luncurkan OCTO Arena di Jakarta, Perluas Pengalaman Lifestyle Padel bagi Nasabah dan Masyarakat

Editor : Much Taufiqurachman Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru