KLIKJATIM.Com | Bojonegoro--Masyarakat sering dibingungkan jika ada kesalahan penulisan nama atau ejaan nama di ijazah. Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Bojonegoro menyarankan agar warga melapor ke dinas.
Kabid SMP Dispendik Kabupaten Bojonegoro Suyanto mengatakan, jika ada warga yang mengalami kesalahan penulisan nama atau ejaan, dia meyarankan agar mendatangi sekolah asal.
Baca juga: Antisipasi Banjir, TNI dan Warga Sukorejo Gotong Royong Bersihkan Sungai Avur
[irp]
"Silahkan minta surat pernyataan dari sekolah asal bahwa benar-benar pernah sekolah di situ," katanya, Selasa (3/12/2019).
Setelah mendapatkan surat pernyataan dari sekolah, laniut Suyanto, warga kemudian datang ke Dispendik dengan membawa surat pernyataan. Nantinya, dinas akan melakukan verikasi pembaharuan nama.
"Ada tiga dokumen yg harus dibawa ke dinas. Yakni buku induk dari sekolah asal, kemudian kartu keluarga (KK) sebelum ijazah dikeluarkan, dan ijazah yang namanya salah ketik atau ejaannya salah," lanjut dia.
Baca juga: Lewat SAPA BUPATI, Warga Sampaikan Jalan Rusak dan PJU, Bupati Bojonegoro Instruksikan Tindak Lanjut
Suyanto menjelaskan, ijazah merupakan dokumen penting untuk keperluan pekerjaan dan keperluan lainnya. Untuk itu, dia meminta warga agar teliti dalam menuliskan nama di ijazah.
[irp]
"Jangan sampai tidak diurus kalau nama keliru, nanti malah ribet kalau digunakan untuk melamar kerja," jelasnya.
Baca juga: Banjir Jalur KA Pekalongan, Ratusan Penumpang di Bojonegoro Batalkan Tiket
Ditambahkan Suyanto, jika ada warga yang ijazahnya hilang, dinas hingga saat ini belum bisa memberikan ijazah pengganti. Sementara, dinas hanya bisa memberikan surat keterangan.
"Kalau ijazah hilang Dinas Pendidikan tak bisa mengeluarkan atau mencetak ulang ijazah dalam bentuk baru, melainkan Surat Keterangan," terangnya. (af/mkr)
Editor : M Nur Afifullah