KLIKJATIM.Com | Surabaya--Usai Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan tersangka oleh KPK, Gubernur Jatim Khofifah langsung menyerahkan surat tugas kepada Wabup Nganjuk Marhaen Jumadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nganjuk di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (11/5/2021).
[irp]
Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
Surat Perintah Tugas Gubernur Jatim Nomor: 131/10324/011.2/2021 kepada Marhaen Jumadi ini dibacakan oleh Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum dan Otoda Setdaprov Jatim, Jempin Marbun.
“Siang tadi baru kami terima surat dari Mendagri. Saya mengeluarkan surat perintah tugas untuk menugaskan Wakil Bupati Pak Marhaen Jumadi menjadi Plt Bupati Nganjuk,” kata Khofifah dalam sambutannya.
Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
“Kami juga minta agar diundang seluruh jajaran Forkopimda Nganjuk, Pak Ketua DPRD, Kapolres, Dandim di Kabupaten Nganjuk. Ini agar bisa terkomunikasikan sebaik mungkin. Saya mohon sinkronisasi percepatan program tidak terpengaruh dengan kejadian kemarin (OTT Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat),” imbuhnya.
Gubernur Khofifah juga meminta Plt Bupati Nganjuk agar mengajak masyarakat untuk tetap guyub rukun dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Pemkab Nganjuk. “Ini agar diprioritaskan, bottom up participate sangat penting,” kata Khofifah.
Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
“Selamat menjalankan tugas kepada Pak Marhaen Jumadi. Kami harap agar bisa memberikan layanan program dan bisa berseiring dengan pemerintah pusat dan provinsi. Mudah-mudahkan Allah tunjukkan kemudahan dan kesuksesan dalam melaksanakan tugas,” pungkasnya. (*)
Editor : Redaksi