KLIKJATIM.Com | Bojonegoro--Kegiatan takbir keliling malam Hari Raya Idul Fitri di Kabupaten Bojonegoro masih dilarang. Hal itu sesuai dengan surat edara (SE) Kementerian Agama No. 7 Tahun 2021.
[irp]
Baca juga: Tuntut Transparansi UKT, Ratusan Mahasiswa Geruduk Rektorat Universitas Jember
"Takbir keliling masih belum diperbolehkan, karena masih dalam suasana pandemi covid-19," kata Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Bojonegoro, Masirin, Sabtu (8/5/2021).
Dikatakan, pelarangan takbir keliling itu lantaran berpotensi menimbulkan kerumahanan dan dikhawatirkan dapat terjadi penularan covid-19.
Baca juga: Wujudkan Asta Cita, Bojonegoro Masuk Daftar 15 Kabupaten Berkinerja Terbaik Nasional
"Kami mengantisipasi keramaian dan kerumunan untuk meminimalisir terjadinya penularan," ujarnya.
Masirin berharap, warga di Kabupaten Bojonegoro memaklumi adanya SE tersebut. SE tersebut juga ditujukan ke seluruh wilayah dan daerah di Indonesia.
Baca juga: Nekat Akhiri Hidup, Remaja Jember Ditemukan Meninggal Dunia di Belakang Ponpes
Sebagai catatan, data sebaran Covid-19 di Bojonegoro hingga 7 Mei 2021 ada 15 orang masih dinyatakan positif covid-19. Saat ini para pasien masih dalam perawatan. Di Bojonegoro sendiri tercatat, orang meninggal akibat covid-19 jumlahnya mencapai 43 orang. (mkr)
Editor : M Nur Afifullah