KLIKJATIM.com | Tulungagung - Sampai 05 Mei 2021 pasca penerapan regulasi penjemputan kepulangan PMI dari luar negeri ke Tulungagung, total 130 PMI yang telah dijemput dari Surabaya ke Tulungagung.
[irp]Baca juga: 41 Rumah Warga Rejotangan Tulungagung Rusak Akibat Angin Puting Beliung
Sementara ribuan lainnya masih dalam proses kepulangan dari beberapa negara ke Indonesia.
Mereka pulang bukan karena liburan maupun cuti namun karena kontrak kerja mereka sudah habis pada bulan April dan Mei tahun ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso mengatakan, sesuai dengan data yang dimilikinya ada 1200 PMI yang habis kontrak dan akan pulang pada saat penerapan larangan mudik berlangsung.
"Yang di data kami ada 1204 yang habis masa kontraknya dan harus pulang," tuturnya.
Agus menjelaskan, mereka yang dijenput pulang ini adalah PMI yang telah menjalani karantina selama 2 hari di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, mereka juga telah menjalani pemeriksan kesehatan dan dinyatakan tidak terkonfirmasi Covid-19.
"Mereka ini sudah ada sukolilo, kemudian mengikuti posedurnya dan setelah negatif, akhirnya kita jemput," ungkapnya.
Selanjutnya mereka harus menjalani karantina di desa nya masing masing selama 3 hari, kemudian pada hari terakhir karantina di desa,mereka mengikuti pemeriksaan kesehatan guna memastikan lagi kondisinya.
Jika hasilnya negatif, maka yang bersangkutan diperbilehkan pulang dan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari
Pihaknya berhaap, masyarakat bisa memahami aturan ini, guna meminimalkan terjadinya penyebaran Covid-19 di Tulungagung. (bro)
Baca juga: 200 Tukang Becak Tulungagung Terima Becak Listrik
Baca juga: Puluhan Rumah di Tulungagung Porak Poranda Diterjang Puting Beliung
Editor : Iman