Jika Bermasalah dengan THR, Disnaker Tulungagung Siap Layani Pengaduan di Posko

klikjatim.com
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso. (Iman/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tulungagung telah mendirikan posko Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja mulai tanggal 27 April hingga 19 Mei mendatang. Tujuan posko ini dibuat untuk memfasilitasi para pihak, terkait pembayaran THR berdasarkan aturan yang berlaku.

[irp]

Baca juga: Kabupaten Sumenep Pimpin Daerah Berinflasi Terendah di Jawa Timur pada Juni 2026

Misalnya bagi pekerja yang sudah bekerja minimal 1 tahun, maka wajib mendapatkan THR sebesar 1 kali gaji. Sedangkan pekerja yang masa kerjanya di bawah 1 tahun juga tetap bisa mendapatkan THR, namun disesuaikan dengan aturan.

"Kita buka pengaduan sampai seminggu pasca hari raya, kita buka terus pengaduan melalui posko ini," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso.

Baca juga: Tembus Pasar Global, Gubernur Khofifah Lepas Ekspor 405 Ton Ikan Kaleng Banyuwangi

Menurutnya, sejak dibuka sampai sekarang belum ada pengaduan dari pekerja terkait pembayaran THR. Termasuk aduan dari perusahaan yang mengeluh karena tidak mampu membayarkan THR untuk karyawannya pun belum ada.

"Sampai saat ini belum ada yang lapor ke kami, kami masih menunggu jika ada laporan yang masuk," ucapnya.

Baca juga: Lepas Ribuan Pelari MANTRA116 2026, Gubernur Khofifah Optimistis Jawa Timur Jadi Destinasi Sport Tourism Kelas Dunia

Namun diharapkan, pengusaha bisa memahami aturan dan segera membayarkan THR untuk karyawannya berdasarkan dengan aturan yang ada.

"Harapannya semua bisa memenuhi aturan yang ada, jangan sampai ada yang melanggar karena semua sudah diatur dalam undang undang," jelasnya. (nul)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru