Niatnya Open BO, Wanita Ini Malah Kena Rampok dan Perkosa Pemuda Pakisaji Malang

klikjatim.com
Ilustrasi prostitusi

KLIKJATIM.Com I Malang - Niatnya mau dapat pelanggan, NH (29) malah kena rampok dan perkosa Irwan Yulianto (24), warga Pakisaji, Kabupaten Malang. NH (29) sendiri adalah wanita panggilan yang dipesan melalui media sosial Twitter secara online.

[irp]

Baca juga: Polres Malang Obrak Arena Judi Sabung Ayam Sumbermanjing

Kapolsek Lowokwaru Kompol Fatkhur Rokhman mengungkapkan, tersangka mengenal korban dari aplikasi twitter, tempat korban membuka jasa kencan. Keduanya kemudian bersepakat untuk melakukan kencan di Guest House di Jalan Borobudur, Kelurahan Mojolangu, Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (24/4/2021), sore.

"Korban menyampaikan tarif untuk sekali kencan adalah Rp 450.000," ujar Fatkhur di Mapolsek Lowokwaru, Senin (3/5/2021).

Dengan tarif Rp 450 ribu sekali kencan, membuat tersangka memiliki niat jahat untuk melakukan perampokan terhadap korban. Setelah tiba di kamar, tersangka sempat mengajak korban berbincang sebentar.

"Tersangka tiba terlebih dahulu di kamar guest house. Saat korban tiba, keduanya sempat ngobrol terlebih dahulu sebelum berhubungan intim," imbuhnya.

Ditambahkan, saat mengobrol, tersangka tiba-tiba mendekap korban dari depan, sambil mengacungkan pisau lipat kecil ke leher korban dan mengancam akan membunuh korban.

Baca juga: Hadapi Tantangan Geopolitik Global, Wamenaker Tekankan Penguatan SDM Maritim Berbasis SKKNI

"Tersangka meminta korban agar tidak berteriak. Lalu korban disuruh untuk mengeluarkan uang dan barang berharganya," terangnya.

Karena dalam kondisi tak berdaya, korban menyerahkan HP Iphone 8 dan uang tunai Rp 100 ribu kepada tersangka. Kemudian tersangka mengikat tangan korban ke posisi belakang dengan seutas tali. Tak berhenti di situ, nafsu birahi  tersangka sudah memuncak melihat tubuh molek korbannya. Tersangka lalu melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan cara melepas celana korban dan membungkam mulut korban dengan celana dalam.

"Setelah memperkosa dan memeras korban. Tersangka langsung kabur meninggalkan guest house. Korban sendiri baru bisa melepas ikatan itu, setelah berteriak minta tolong ke penjaga guest house," tandasnya.

Baca juga: Satu Dekade Penuh Makna, Premier Place Hotel Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak-Anak UPTD Kampung Anak Negeri

Keesokan harinya, Sabtu (24/4/2021) sore, korban melihat tersangka berada di sebuah konter ponsel yang ada di Kecamatan Lowokwaru. Korban lalu mendatangi Polsek Lowokwaru, dan melaporkan kejadian yang dialaminya. Dengan cepat, petugas mendatangi lokasi konter dan berhasil mengamankan pelaku.

Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 368 ayat (1) dan atau Pasal 285 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama dua belas tahun. (*)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru