187 Warga Lapas Tuban Diusulkan Terima Remisi Lebaran

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Tuban—Remisi keagamaan untuk para penghuni lapas selalu diberikan setiap tahun, seperti halnya pada momen Idul Fitri 1442 H. Kali ini, ratusan narapidana atau warga binaan permasyarakatan (WBP) Lapas kelas II B Tuban diusulkan menerima remisi.

[irp]

Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026

“Ada 187 WBP yang kita usulkan menerima remisi,” kata Kalapas Tuban, Siswarno dikonfirmasi, Senin (3/5/2021).

Ia menjelaskan, mereka yang diusulkan mendapat remisi tidak sembarangan, melainkan ada kriteria. Di antaranya muslim telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan

Lalu menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, red), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.

“Ada kriterianya, ini baru usulan, kita belum tahu berapa yang akan disetujui kemenkumham,” pungkasnya.

Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas

Sekadar diketahui, hingga kini jumlah yang menghuni lapas kelas II B Tuban mencapai 366 WBP. (*)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru