KLIKJATIM.Com | Ponorogo--Balap liar di Kabupaten Ponorogo dibubarkan polisi. Sebanyak 34 remaha beserta barang bukti diamankan.
[irp]
Razia dilakukan polisi di Jalan Suromenggolo dan Jalan Ir Juanda. Razia digelar setelah polisi menerima adua adanya balap liar yang meresahkan masyarakat. Polisi kemudian memastikan laporan tersebut menuju lokasi.
"Dan laporan itu benar. Kami mengamankan 34 remaja sedang berada di arena balap liar beserta barang bukti," kata Kasat Sabhara Polres Ponorogo, AKP Edi Suyono, Minggu (2/5/2021).
Baca juga: Libur Long Weekend Kenaikan Isa Almasih, Penumpang KA di Jember Tembus 54 Ribu Orang
Setelah berhasil diamankan, para remaja itu langsung digelandang ke Mapolres Ponorogo dengan mendorong motor dari arena balap loar. Jaraknya sekitar 1 kilometer. Polisi melarang motor dinaiki.
"Satu dari 34 remaja itu masih di bawah umur, yakni berumur 13 tahun. Namun, tetap kami memprosesnya dengan memanggil orang tua dan mengenakan tilang," ujar Edy.
Baca juga: Kabar Gembira! Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 Hingga 27 Mei
Sidang sendiri akan dilakukan pada tanggal 2 Juni 2021. Motor dan beserta suratnya boleh diambil setelah proses sidang selesai digelar. (mkr)
Editor : Fauzy Ahmad