KLIKJATIM.Com | Pacitan - Pihak Satuan Reskrim Polres Pacitan resmi menerima laporan tentang pembantaian anjing di Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, Minggu (2/5/2021).
Baca juga: Polisi Tahan STY Karena Korupsi APBDes di Pacitan
[irp]
"Korban pemilik anjing sudah melaporkan resmi kepada kami. Per hari ini, " ujar Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Juwahir, Minggu sore.
Dia mengaku, korban pemilik anjing ada 2 orang yang telah dimintai keterangan. Atas nama Ndaru dan Indah.
Dari keterangan 2 orang itu, kata dia, memang sudah mengarah ke salah satu pelaku. "Memang ada beberapa info yang mengarah ke pelaku, " katanya.
Namun, dia mengaku masih konsentrasi pembuktian bahwa benar kejadian. Selain iti memeriksa saksi dan korban
"Kalau benar ada naik ke penyidikan. Baru penetapan tersangka, " tambahnya.
Dia mengaku telah ke lokasi kejadian. Memang ada beberapa bukti yang mengarah. Termasuk lokasi dugaan pembantaian belasan anjing.
Sebelumnya, Postingan 3 foto dari akun @watukarungpacitan di Instagram yang berisi adanya dugaan pembantaian sebelas binatang anjing disebut di Pacitan menjadi viral.
Baca juga: DPRD Bojonegoro Tunda Pertemuan Dengan Kades Terkait Permasalahan di Desa Sumuraggung
Dari ketiga foto itu, satu berisi anjing mati yang diduga dibantai dan 2 foto lainnya disiksa saat hidup.
Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan telah menerjunkan jajarannya untuk ke lokasi guna melakukan lidik.
"Iya, hari ini Kasat Reskrim dan Kasat Intel ke lokasi. Dalam proses lidik. Lokasinya dugaannya di kelurahan Sidoharjo, Kecamatan kota," ujarnya, Minggu (2/5/2021).
Dia mengaku apapun alasannya, tindakan itu tidak dibenarkan secara hukum. Pelaku dapat dijerat Pasal 302 KUHP ayat 1 dan 2 dan Pasal 406 ayat 2.
"Yang jelas sudah kami tangani. Saya minta masyarakat menyerahkan sepenuhnya kepada kami prosesnya," pungkasnya. (bro)
Baca juga: Asyik Merokok di Emperan Toko, Warga Trenggalek Langsung Diringkus Polisi
Editor : Fauzy Ahmad