Hakim Minta JPU Cari Pelaku Lain Kasus Mark up Dispora Pasuruan

klikjatim.com
Suasana persidangan perkara dugaan korupai Dispora Kabupaten Pasuruan. (didik/klikjatim.com)

KLIKJATIM.COM | PASURUAN – Kasus mark up anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan bakal terus berlanjut. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mencari pelaku lain dalam kasus ini.

"Kami mohon Jaksa melakukan evaluasi kembali perkara ini. Kemungkinan besar ada pihak-pihak lain yang terlibat," kata Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris saat sidang lanjutan kasus dugaan mark up Dispora Kabupaten Pasuruan di Pengadilan Tipikor Juanda, Selasa (26/11/2019) malam.

Baca juga: Perkuat Semangat Kebersamaan Iduladha, MPM Honda Jatim Salurkan Puluhan Hewan Kurban

[irp]

Hakim Tipikor juga mempertanyakan kelayakan PPTK di Dispora Pasuruan. Pasalnya, tidak ada satupun yang memiliki sertifikat. Sehingga mereka banyak yang tidak paham alur administrasi birokrasi."Pinjam CV tidak boleh dilakukan. Kerena jelas melanggar aturan yang ada," tukasnya.

Sementara itu, JPU Kejari Pasuruan Trian Yuli Diarsah mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti saran Ketua Mejelis Hakim. "Kita akan laporkan hasil fakta persidangan serta saran hakim kepada penyidik," tandasnya.

Baca juga: Jelang Iduladha, Khofifah Sidak Pasar Bojonegoro: Harga Bawang Merah Tembus Rp45 Ribu per Kilogram

[irp]

Yang pasti, pihaknya akan menjalankan semua hasil persidangan. "Pastinya akan kita laporkan hasil persidangan. Dan akan kita kembangkan," pungkasnya.

Baca juga: Keren! Kemiskinan Ekstrem Jawa Timur Tersisa 0,29 Persen, Jauh di Bawah Rata-Rata Nasional

Terpisah, Elisa pengacara terdakwa Lilik Wijayanti Budi Utami mengatakan saran hakim agar JPU membuka penyelidikan baru diperkara ini dinilai menguntungkan kliennya. "Sejak awal kami menduga dalam perkara mar uk anggaran Dispora kliennya tidak melakukan sendirian. Pastinya ada pihak-pihak terkait," ucapnya.

"Agar hukum tidak tumpul diatas, kami mendesak JPU segera munculkan tersangka baru di perkara ini. Penyidik harus mengembangkan dengan melihat dan mendengar fakta persidangan," tutupnya. (dik/rtn)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru