Dua Pengedar Sabu Divonis 4 Tahun dan 5 Tahun Penjara

klikjatim.com
Sidang perkara narkotika dilakukan secara virtual oleh PN Gresik

KLIKJATIM.Com | Gresik — Terdakwa Kukuh Widyatmoko (35), warga Desa Pasinan Lemah Putih Kecamatan Wringinanom  Gresik dan Dhieka Anggita Wardani Putra (25)  warga Dusun Mrunggi Desa Pasinan Lemah Putih Kecamatan Wringinanom Gresik divonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (30/4/2021).

[irp]

Baca juga: Kiai-nya Ditahan Karena Korupsi, Santri Ponpes Al Ibrohimi Demo Kejari Gresik

Hukuman penjara terhadap  Kukuh Widyatmoko lebih berat dari terdakwa  Dhieka Anggita Wardani Putra. Terdakwa Kukuh divonis hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Sedangkan terdakwa Dhieka divonis 4 tahun penjara. Para terdakwa juga dikenakan denda Rp 800 Juta subsider selama 1 bulan penjara. 

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Agung Ciptoadi, bahwa kedua terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa I, Kukuh  Widyatmoko selama 5 tahun dan 6 bulan. Serta menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa II,  Dhieka Anggita Wardani Putra, dengan hukuman penjara selama 4 tahun.  Terdakwa juga dikenakan denda Rp 800 Juta subsider selama 1 bulan penjara,” kata Hakim Agung. 

Putusan tersebut lebih berat terdakwa Kukuh, karena sebagai orang yang residivis dalam dunia peredaran narkotika di Gresik. “Terdakwa Kukuh Widyatmoko, hukumannya lebih berat karena sebagai residivis,” ujarnya. 

Baca juga: HIBAH Rp400 JUTA RAIB! Ketua Santri & Pengasuh Ponpes Al Ibrohimi Gresik Ditahan Kejaksaan

Putusan tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, yaitu Annas Huka Sofianuddin. Tuntutan terhadap terdakwa Kukuh   Widyatmoko selama 6 tahun dan  Dhieka Anggita Wardani Putra, selama 5 tahun. Selain itu, para terdakwa juga dikenakan denda Rp 800 Juta subsider 3 bulan penjara. 

Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa dari Biro Bantuan Hukum Juris Law Firm, menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa, juga menyatakan pikir-pikir. “Kita pikir-pikir yang mulia,” kata Faridatul Bahiyah.  

Baca juga: Pemkab Gresik dan Kejari Sepakati Kerja Sama Penanganan Perdata dan TUN dengan Fokus Pengembalian Aset Daerah

Diketahui, kedua terdakwa ditangkap jajaran Polres Gresik saat akan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Dusun Kemuning, Desa Menunggal, Kecamatan Kedamean, Gresik, pada September 2020. 

Setelah ditangkap jajaran Polres Gresik, ditamukan barang bukti berupa sabu seberat 0,48 gram siap edar. Barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Gresik. (ris)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru