KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Peredaran rokok ilegal di Bojonegoro masih tergolong tinggi. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bojonegoro menyatakan telah menindak 235 ribu batang rokok ilegal. Ini adalah hasil ungkap kasus pada 2019 ini.
[irp]
Baca juga: Sektor Pertanian Geser Dominasi Migas, Ekonomi Bojonegoro Tetap Tumbuh Saat Lifting Minyak Melemah
Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bojonegoro Winarto mengatakan, rokok yang diamankan berupa rokok yang tidak memiliki pita cukai atau tidak memiliki ijin. Setidaknya ada 23 kasus yang ditangani. Kasus tersebut telah membongkar peredaran rokok ilegal di 22 toko dan 1 distributor. "Jumlah rokoknya ada 235,208 batang siap edar," ujarnya.
Ditambahkan, kasus rokok ilegal ini juga tidak hanya terjadi di kota. Ada beberapa produksinya di pedesaan dan melibatkan banyak orang yang tak memahami hal tersebut. Kerugian negara sendiri ditaksir mencapai Rp 89 juta lebih.
Baca juga: Rumah Petani di Sumberrejo Bojonegoro Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp250 Juta
Dia menjelaskan, cara pengungkapan kasus ini adalah dengan razia ke toko-toko besar dan pasar tradisional. Saat dilakukan penyisiran tersebut, anggota harus fokus. "Ada beberapa rokok yang desain bungkusnya mirip dengan rokok terkenal," tuturnya.
[irp]
Hasil ungkap kasus ini nantinya akan ditimbun sampai waktu yang telah dilakukan. Saat sudah terkumpul, bukti tersebut akan dibakar bersama sekalian sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal. "Kita juga ada operasi serentak pada 16 November sampai 14 Desember 2019 di seluruh Indonesia melakukan operasi GEMPUR," tutup dia. (Af/bro)
Baca juga: Seleksi JPT Pratama Bojonegoro Masuki Tahap Presentasi dan Wawancara, Pansel Uji Kompetensi Peserta
Editor : M Nur Afifullah