KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Kisah sedih datang dari Kabupaten Pasuruan. Dua orang ABG asal Pasuruan ditangkap warga gara-gara mencuri setandan pisang di kebun warga. Namun karena kedua ABG ini mencuri karena terpaksa untuk makan, akhirnya pemilik pisang memaafkan dan kasus yang sempat ditangani polisi ini berakhir damai.
[irp]
Baca juga: Nelayan Pasuruan Yang Hilang Saat Melaut Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa di Perairan Panunggul
Kedua ABG tersebut adalah ML (18) warga Kelurahan Petahunan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Serta MF (15) warga Desa Tidu, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Keduanya mencuri setandan pisang milik Solehudin (46) warga di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Baca juga: Sadis, Begal Pasuruan Hadang Bacok dan Rampas Motor Korban di Siang Bolong
Menurut korban, pencurian pisang ini terjadi Minggu (25/4/2021) sekitar pukul 00.30. Saat itu Solehudin dikabari adiknya, Lukman, jika di pekarangannya ada orang yang hendak mencuri. Solehuddin pun mendatangi lokasi. Di dalam pekarangan memang ada dua orang yang sedang berusaha mengambil setandan pisang.
ML dan MF memotong barang pisang menggunakan pisau dapur. Begitu menyadari ada yang megambil pisang tanpa permisi, korban menangkap bersama sejumlah warga. Kedua ABG tersebut beserta barang buktinya, diserahkan ke Polsek Gadingrejo.
Baca juga: Pengedar Sabu Dicokok Polres Pasuruan saat Sembunyikan BB di Gorden Rumah
“Pengakuan ML dan MF, rencananya pisang ini mau dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Soalnya keduanya memang tidak memiliki penghasilan pasti,” ujar Kanit Reskrim Polsek Gadingrejo, Iptu Agung Jatmiko.
Agung mengaku memangil kedua belah pihak. Didampingi keluarga masing-masing, mereka dimediasi. Hasilnya, pelapor bersedia memaafkan terlapor. Ia membuat surat pernyataan damai, bahwa perkara ini tidak dilanjutkan ke ranah hukum. “Pelaku sudah meminta maaf kepada korban. Korban memilih untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” kata Iptu Agung Jatmiko. (ris)
Editor : Redaksi