Terbukti Korupsi, Mantan Kades Prambangan Gresik Divonis Penjara 5 Tahun

klikjatim.com
Mantan Kepala Desa Prambangan Kecamatan Kebomas Gresik Fariantono dihukum penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan karena korupsi

KLIKJATIM.Com | Gresik — Mantan Kepala Desa Prambangan Kecamatan Kebomas Gresik, Fariantono divonis penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan, Selasa (27/4/2021).  Selain itu, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti (UP) sebanyak Rp 871,873 Juta subsider 2 tahun penjara. 

Baca juga: Kiai-nya Ditahan Karena Korupsi, Santri Ponpes Al Ibrohimi Demo Kejari Gresik

[irp]

Kepala Kasi Pidana Khsusus Kejaksaan Negeri Gresik Dymas Adji Wibowo, mengatakan, dalam persidangan, majelis hakim Tongani memvonis terdakwa Fariantono, bersalah.  Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Atas pelanggarannya, majelis hakim menghukum terdakwa Fariantono dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 871,873 Juta lebih subsider 2 tahun penjara,” kata Dymas. 

Putusan tersebut masih berat dari tuntutan jaksa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik, Faris Almer dan Esti Harjanti Candrarini. Jaksa menuntut terdakwa Feriantono dihukum penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

Baca juga: HIBAH Rp400 JUTA RAIB! Ketua Santri & Pengasuh Ponpes Al Ibrohimi Gresik Ditahan Kejaksaan

Dalam tuntutan itu, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti (UP) sebanyak Rp 871,873 Juta subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara.  “Atas putusan majelis hakim, kita menyatakan pikir-pikir,” imbuhnya. 

Diketahui, terdakwa Fariantono, mantan kades menggunakan anggaran keuangan Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas tahun 2018 untuk kepentingan diri sendiri.  (ris)

Baca juga: Pemkab Gresik dan Kejari Sepakati Kerja Sama Penanganan Perdata dan TUN dengan Fokus Pengembalian Aset Daerah

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru