KLIKJATIM.Com | Gresik — Mantan Kepala Desa Prambangan Kecamatan Kebomas Gresik, Fariantono divonis penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan, Selasa (27/4/2021). Selain itu, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti (UP) sebanyak Rp 871,873 Juta subsider 2 tahun penjara.
Baca juga: Kiai-nya Ditahan Karena Korupsi, Santri Ponpes Al Ibrohimi Demo Kejari Gresik
[irp]
Kepala Kasi Pidana Khsusus Kejaksaan Negeri Gresik Dymas Adji Wibowo, mengatakan, dalam persidangan, majelis hakim Tongani memvonis terdakwa Fariantono, bersalah. Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Atas pelanggarannya, majelis hakim menghukum terdakwa Fariantono dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 871,873 Juta lebih subsider 2 tahun penjara,” kata Dymas.
Putusan tersebut masih berat dari tuntutan jaksa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik, Faris Almer dan Esti Harjanti Candrarini. Jaksa menuntut terdakwa Feriantono dihukum penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Baca juga: HIBAH Rp400 JUTA RAIB! Ketua Santri & Pengasuh Ponpes Al Ibrohimi Gresik Ditahan Kejaksaan
Dalam tuntutan itu, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti (UP) sebanyak Rp 871,873 Juta subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara. “Atas putusan majelis hakim, kita menyatakan pikir-pikir,” imbuhnya.
Diketahui, terdakwa Fariantono, mantan kades menggunakan anggaran keuangan Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas tahun 2018 untuk kepentingan diri sendiri. (ris)
Editor : Redaksi