Di Blitar, Pria 41 Tahun Setubuhi Gadis 14 Tahun 4 Kali

klikjatim.com
Ilustrasi penangkapan pelaku asusila anak

KLIKJATIM.Com | Blitar--Gadis 14 tahun di Kabupaten Blitar disetubuhi pria berusia 41 tahun berinisial S, asal Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar. Empat kali sudah pria tersebut menggagahi si gadis.

[irp]

Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas

Kanit PPA Polres Blitar Ipda Linartiwi mengatakan, pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak empat kali. Kali pertama menurut keterangan pelaku dilakukan saat malam Valentine.

Korban awalnya diminta pelaku untuk datang ke rumahnya. Melalui chatting WhatsApp, S mengajak korban untuk berhubungan badan. Korban menolak karena takut hamil, namun S meyakinkan korban agar mau disetubuhi dan berjanji menikahi korban jika korban hamil.

Baca juga: Peluang Besar untuk Sampang: Pengembangan Lapangan Hidayah Buka Potensi Jadi Daerah Penghasil Migas

Korban kemudian datang ke rumah pelaku hingga kemudian dilakukan persetubuhan di dalam kamar yang ada di dalam rumah pelaku. "Jadi aksi persetubuhan ini sudah dilakukan sebanyak empat kali. Pertama saat malam Valentine. Jadi sekali ketemu dilakukan persetubuhan sebanyak dua kali," terang Ipda Linartiwi.

Kelakuan bejat pelaku terbongkar usai orang tua korban curiga dengan tingkah laku korban. Kemudian korban berterus terang kepada orang tuanya hingga aksi yang dilakukan pelaku terbongkar.

Baca juga: CIMB Niaga Luncurkan OCTO Arena di Jakarta, Perluas Pengalaman Lifestyle Padel bagi Nasabah dan Masyarakat

"Orang tua korban kemudian melaporkan hal ini ke kami. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," papar Ipda Linartiwi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru