KLIKJATIM.Com | Mojokerto - Satreskoba Polres Mojokerto tidak mengendorkan upayanya dalam membarantas peredaran narkoba di bulan ramadan. Setidaknya selama sepekan terakhir, mereka berhasil mengamankan enam orang pelaku dan dua lainnya karena melakukan penyalahgunaan narkoba.
[irp]
Baca juga: Empat Kendaraan Tabrakan Beruntun di Mojokerto, Dua Orang Terluka
Ada 6 pengedar dan pemasok serta dua pelaku lainnya asal Gresik dan Surabaya digulung polisi. Para pelaku masing-masing Abdul Rosyid alias Ocit (21), warga Dusun Grogol Gede, Desa Gebang Malang, Kecamatan Mojoanyar. Tersangka ditangkap petugas di Jalan kampung Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar dengan barang bukti satu poket sabu.
Kemudian Bram (22) warga Kelurahan Sekar Putih, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Pemasok tersangka Abdul Rosyid, PF (18), warga Dusun Sodomulyo, Desa Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Suwando (28) asal Jalan Raya Sikatan, Kelurahan Manukan Wetan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.
"Keduanya ditangkap petugas di depan Alfa Mart Desa Losari, Kecamatan Gedek dengan barang bukti berupa satu poket sabu 1,16 gram," kata Kasubag Humas Polres Mojokerto, Ipda Tri Hidayati.
Baca juga: Terjebak Api karena Stroke, Pemilik Rumah di Mojokerto Meninggal Dunia
Ditambahkan, pelaku lainnya adalah Rojikin (35) warga Dusun Warugunung Tengah, Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dengan barang bukti 8 poket sabu seberat 11, 38 gram, 5 bendel plastik klip , uang tunai Rp 4.485.000, HP Oppo. Kemudian Ambon (35) asal Balong Panggang, Gresik pemasok tersangka Rojikin.
Selain 6 tersangka, satu lagi tersangka bernama Heru yang masih buron (DPO) yakni Didik Setiawan alias Ambon (29) warga Dusun Tumapel, Desa Jolotundo, KecamatanJetis, Kab.Mojokerto dengan barang bukti sabu 1,44 gram, seperangkat alat sabu, pil dobel L 677 butir. Serta Hendra Rishiyanto alias Monly (37) warga Dusun Tumapel, Desa Jolotundo, Kecamatan Jetis, Mojokerto tinggal di Desa Kepuh Anyar, Kecamatan Mojoanyar dengan barang bukti berupa dua poket Shabu 0,54 gram.
Baca juga: Warga Mojokerto Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Online
Kasubag Humas Polres Mojokerto menjelaskan, penangkapan ke enam tersangka asal Mojokerto dilakukan selama sepekan terakhir. Mereka akan dijerat dengan pelanggaran pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang Undang RI, no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 197 atau 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang Undang RI, no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. "Ancaman hukumnnya minimal 4 tahun penjara," kata Ipda Tri Hidayati. (ris)
Editor : Tsabit Mantovani