Asik Nyedot Sabu, Komplotan Pencuri Sepeda Diciduk

klikjatim.com
Tiga pelaku pencurian sepeda tertunduk, sedangkan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti menunjukkan bong bekas pesta sabu sabu. (Achmad Alamuddin/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com I Surabaya – Tiga remaja pelaku pencurian sepeda angin berhasil ditangkap Resmob Polrestabes Surabaya. Saat ditangkap ketiganya tengah menggelar pesta sabu-sabu.

“Sepeda saya jual melalui Online pak dan uang hasil penjualan saya gunakan buat beli jajan dan sabu,” kata salah satu pelaku, Hendri.

Baca juga: Perkuat Semangat Kebersamaan Iduladha, MPM Honda Jatim Salurkan Puluhan Hewan Kurban

Selain Hendri, dua pelaku lainnya   Denis (18), Andika (18), Hendri (19) warga asal Surabaya. Mereka spesialis pencuri sepeda angin yang kerap beraksi di wilayah Surabaya, Gresik dan Sidoarjo. Mereka tengah berkumpul di rumah salah satu tersangka saat digerebek, Jumat  (22/11/2019).

[irp]

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti, mengatakan, setelah berhasil melakukan pencurian selanjutnya sepeda angin tersebut oleh pelaku dijual melalui online dengan harga Rp 2,2 juta.

Baca juga: Jelang Iduladha, Khofifah Sidak Pasar Bojonegoro: Harga Bawang Merah Tembus Rp45 Ribu per Kilogram

Pelaku ini terkenal sangat nekat, meski sepeda di dalam garasi dan terkunci. Namun para tersangka menaiki pagar dan mengambilnya.

Salah satu pelaku yakni Hendri, mengakui, jika melakukan pencurian sepeda angin sudah sebanyak dua kali. Masing-masing di Perum Dreaming Land blok D/5 Benowo Surabaya dan di Pantai Mentari P-45, Kecamatan Bulak Kenjeran Surabaya.

[irp]

Baca juga: Keren! Kemiskinan Ekstrem Jawa Timur Tersisa 0,29 Persen, Jauh di Bawah Rata-Rata Nasional

Dari penangkapan tiga pelaku ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Honda Beat hitam Nopol lL-3197-AJ dan 1 unit Honda Beat merah Nopol L-5572-OE yang digunakan pelaku sebagai sarana.

Akibat ulah dan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan kini mendekam dalam penjara.(lam/rtn)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru