Pemdes Tutup Warkop Plus, Satpol PP Hanya Beri Teguran

klikjatim.com
Kawasan ruko yang merupakan lokasi warung kopi. (Didik N/klikjatim.com)

KLIKJATIM. Com I Pasuruan – Keberadaan warung kopi (Warkop) di ruko Meico Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan meresahkan. Pasalnya, pengelola warkop menyediakan fasilitas karoke plus pemandu lagu (purel).

"Kalau usaha warkop digunakan semestinya, Pemdes tidak akan melarang. Karena ada karaokenya ini yang jadi masalah," kata Kepala Desa Nogosari, Wahyudi, Kamis (21/11/2019).

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

[irp]

Wahyudi menilai keberadaan warkop berkedok karaoke meresahkan masyarakat. Dan tidak memiliki izin dari dinas terkait.

Akibatnya, pemerintah Desa (Pemdes) Nogosari, Kecamatan Pandaan telah menutup keberadaan warkop di ruko Meico.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

[irp]

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat sudah mengetahui adanya informasi warkop di kawasan ruko Meico. "Kami sudah dengar informasi adanya fasilitas karoke di warkop tersebut," imbuhnya.

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

"Kita sudah melayangkan surat teguran kepada pemilik warkop," kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Basmi.   (dik/rtn)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru