Pemdes Tutup Warkop Plus, Satpol PP Hanya Beri Teguran

klikjatim.com
Kawasan ruko yang merupakan lokasi warung kopi. (Didik N/klikjatim.com)

KLIKJATIM. Com I Pasuruan – Keberadaan warung kopi (Warkop) di ruko Meico Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan meresahkan. Pasalnya, pengelola warkop menyediakan fasilitas karoke plus pemandu lagu (purel).

"Kalau usaha warkop digunakan semestinya, Pemdes tidak akan melarang. Karena ada karaokenya ini yang jadi masalah," kata Kepala Desa Nogosari, Wahyudi, Kamis (21/11/2019).

Baca juga: Tembus Pasar Global, Gubernur Khofifah Lepas Ekspor 405 Ton Ikan Kaleng Banyuwangi

[irp]

Wahyudi menilai keberadaan warkop berkedok karaoke meresahkan masyarakat. Dan tidak memiliki izin dari dinas terkait.

Akibatnya, pemerintah Desa (Pemdes) Nogosari, Kecamatan Pandaan telah menutup keberadaan warkop di ruko Meico.

Baca juga: Lepas Ribuan Pelari MANTRA116 2026, Gubernur Khofifah Optimistis Jawa Timur Jadi Destinasi Sport Tourism Kelas Dunia

[irp]

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat sudah mengetahui adanya informasi warkop di kawasan ruko Meico. "Kami sudah dengar informasi adanya fasilitas karoke di warkop tersebut," imbuhnya.

Baca juga: Perkuat Distribusi Energi, Patra Logistik Resmi Kelola Operasional Armada SKID LPG di Jatimbalinus

"Kita sudah melayangkan surat teguran kepada pemilik warkop," kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Basmi.   (dik/rtn)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru