Pemdes Tutup Warkop Plus, Satpol PP Hanya Beri Teguran

klikjatim.com
Kawasan ruko yang merupakan lokasi warung kopi. (Didik N/klikjatim.com)

KLIKJATIM. Com I Pasuruan – Keberadaan warung kopi (Warkop) di ruko Meico Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan meresahkan. Pasalnya, pengelola warkop menyediakan fasilitas karoke plus pemandu lagu (purel).

"Kalau usaha warkop digunakan semestinya, Pemdes tidak akan melarang. Karena ada karaokenya ini yang jadi masalah," kata Kepala Desa Nogosari, Wahyudi, Kamis (21/11/2019).

Baca juga: Dampingi Syeikh Afeefuddin ke Ponpes Genggong, Gubernur Khofifah Motivasi Ribuan Santri Jadi Pemimpin Masa Depan

[irp]

Wahyudi menilai keberadaan warkop berkedok karaoke meresahkan masyarakat. Dan tidak memiliki izin dari dinas terkait.

Akibatnya, pemerintah Desa (Pemdes) Nogosari, Kecamatan Pandaan telah menutup keberadaan warkop di ruko Meico.

Baca juga: Pencarian Korban Tenggelam di Perairan Pulau Mandangin Sampang Masih Nihil

[irp]

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat sudah mengetahui adanya informasi warkop di kawasan ruko Meico. "Kami sudah dengar informasi adanya fasilitas karoke di warkop tersebut," imbuhnya.

Baca juga: Hadiri Pembukaan Piala Gubernur Jatim Open Woodball 2026, Arumi Bachsin Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi Dunia

"Kita sudah melayangkan surat teguran kepada pemilik warkop," kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Basmi.   (dik/rtn)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru