Dua Pengedar Pil Double L Asal Majan Tulungagung Keok

klikjatim.com
Dua tersangka saat diamankan polisi. (ist)

KLIKJATIM.Com | Tulungagung – Erpin Setyawa dan Jaenal Arifin, warga Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, kini mendekam di balik jeruji tahanan polisi. Itu setelah keduanya diringkus oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Pucanglaban dan anggota Opsnal Satreskoba Polres setempat karena kedapatan sebagai pengedar pil double L, pada Senin (19/4/2021).

[irp]

Baca juga: Kabupaten Sumenep Pimpin Daerah Berinflasi Terendah di Jawa Timur pada Juni 2026

Paur Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Pucanglaban. Mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.

"Benar telah kita amankan dua orang tersangka, keduanya kini ditahan di Mapolsek Pucanglaban untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Nenny.

Dijelaskan, penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Awalnya anggota menangkap tersangka Erpin. Kemudian dilakukan pengembangan dan mengarah kepada tersangka Jaenal Arifin.

Baca juga: Tembus Pasar Global, Gubernur Khofifah Lepas Ekspor 405 Ton Ikan Kaleng Banyuwangi

Begitu keduanya tertangkap langsung dilakukan pendalaman. Dan akhirnya kedua tersangka pun tidak bisa mengelak lagi saat di hadapan petugas.

"Kita dalami informasi dari masyarakat, kemudian penyelidikan mengarah kepada keduanya," jelas Nenny.

Dari tangan kedua tersangka diamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari 3.006 butir pil double L yang dimasukkan ke dalam wadah plastik, kemudian 7 lembar alprazolam, handphone, 4 korek api, satu buah ATM, satu plastik klip dan satu buah timbangan digital.

Baca juga: Lepas Ribuan Pelari MANTRA116 2026, Gubernur Khofifah Optimistis Jawa Timur Jadi Destinasi Sport Tourism Kelas Dunia

"ATM yang kita sita atas nama Jaenal Arifin, kita masih akan kembangkan lagi jaringan yang satu ini," tandasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 197 sub Pasal 196 jo Pasal 98 (2) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan atau Pasal 60 UU/5/1997 tentang Psikotropika. (nul)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru