Di Ponorogo Marak Kendaraan Bawa Muatan Overload

klikjatim.com
Polisi saat melakukan penindakan terhadap truk dan pikap yang kelebihan muatan. (Fauzy Ahmad/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Dalam sepekan, terhitung sudah sebanyak 22 truk dan pikap yang kedapatan melintas dengan melebihi batas muatan. Terpaksa mereka pun ditindak tegas oleh anggota Sat Lantas Polres Ponorogo, dengan memberikan sanksi tilang.

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

"22 itu rinciannya, truk 18 dan pikap 4," ujar Kanit Turjawali, Sat Lantas Polres Ponorogo, Ipda Aries Wibowo, Selasa (20/4/2021). 

Dijelaskan, penindakan dilakukan karena beberapa pelanggaran terkait muatan. Contohnya truk memuat pasir, namun tidak menggunakan terpal. 

"Tentu itu kan membahayakan pengendara lain yang di belakangnya. Pasir bisa jatuh, bisa kena kendaraan di belakangnya," katanya. 

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Ada juga yang memuat kayu dalam jumlah banyak. Sehingga overload. Hal ini secara kasat mata untuk kayunya terlihat menjulang tinggi.

"Rawan jika kendaraan berubah arah atau belok, rawan terjadinya kecelakaan," tambahnya. 

Lalu, kendaraan yang memuat merang atau merambut. Hal itu juga membahayakan, karena bisa menyangkut kabel listrik, membahayakan kabel telepon, serta rawan guling ketika bermanuver.

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

"Kami akan terus melakukan tindakan. Nanti kami hunting. Kami periksa kami tindak di tempat," bebernya. 

Dia mengimbau kepada para sopir untuk mematuhi aturan. Pasalnya setiap kendaraan sudah ada kemampuan sesuai beban. (nul)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru