KLIKJATIM.Com I Blitar - Pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tingkat SD di Kota Blitar jalur zonasi sudah berakhir 9 April lalu. Namun, dari total SD sebanyak 48, 25 di antaranya belum terpenuhi kuotanya.
[irp]
Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
“Iya ada sekitar 25 lembaga yang belum terpenuhi rombongan belajarnya. Tetapi ada solusi untuk mengatasinya,” terang Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Blitar, Didit Rahman Hidayat.
Menurutnya, solusi yang dimaksud yakni dengan tetap menerima siswa baru. Meski jadwalnya sudah selesai. Itu artinya bagi siswa yang hendak mendaftar, masih bisa mendaftar di sekolah yang dituju.
Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
Hal itu sesuai dengan regulasi. Yakni Peraturan Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Dalam aturan itu dijelaskan lembaga atau sekolah masih diperkenankan menerima siswa baru. Jika setelah pendaftaran sudah selesai tetapi ternyata rombelnya belum terpenuhi,” ujar Didit.
Dijelaskan Didit begitu ada beberapa lembaga yang belum terpenuhi rombongan belajarnya, pihaknya langsung turun tangan. Yakni dengan sosialisasi di lapangan atau ke sekolah yang bersangkutan. Sebanyak 25 lembaga yang belum memenuhi pagu itu tersebar di sejumlah kecamatan. Rata-rata dalam satu rombel diisi 28 siswa. Tetapi sekolah yang kekurangan itu, tak sampai 28 siswa. “Ini masih ada waktu. Mudah-mudahan bisa terisi rombelnya,” imbuhnya.
Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
Didit menambahkan lagi bahwasanya, sesuai dengan yang biasanya, ketika ada SD yang belum terpenuhi rombelnya, jalur terakhir yang dilakukan yakni jalur pemenuhan kuota. Jalur ini juga khusus bagi siswa yang belum kebagian atau mendapatkan sekolah. “Kalaupun rombel tak memenuhi, sekolah tetap bisa menggelar kegiatan belajar mengajar,” tandasnya. (hen)
Editor : Redaksi