Soal Biaya Pemakaman Rp 5 Juta di Ponorogo, Hanya Berlaku Bagi Warga Luar Kelurahan

klikjatim.com
Ketua dan Wakil Ketua LPMK Kelurahan Kepatihan. (Fauzy Ahmad/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Ponorogo—Pasca viral berita tarif Rp 5 juta saat pemakaman di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, pihak kelurahan akhirnya angkat bicara.

[irp]

Baca juga: CIMB Niaga Luncurkan OCTO Arena di Jakarta, Perluas Pengalaman Lifestyle Padel bagi Nasabah dan Masyarakat

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Soerino mengatakan, tarif tersebut telah disepakati oleh pihak kelurahan dan warga. Pertemuan dalam pembahasan itu dilakukan pada 6 April 2021 lalu.

"Hasilnya itu ditetapkan jika ada warga luar Kepatihan mau memakamkan disini dikenai biaya administrasi," ujar Rino--sapaan akrab--Soerino, Kamis (15/4/2021). 

Baca juga: Nahas, Balita Empat Tahun di Karang Penang Sampang Meninggal di Kubangan Air Waduk Tembakau

Saat penetapan kesepakatan itu juga dihadiri oleh Lurah, Bhabinsa, LPMK, tokoh masyarakat serta ketua RT dan RW se - Kelurahan Kepatihan. "Jika ada warga luar maka dikenakan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta. Ditandatangani semuanya," tegasnya. 

Namun mengingat kondisi pandemi covid-19 akhirnya disepakati nilainya menjadi Rp 5 juta. Kebetulan, jelas dia, yang mengunggah di medsos merupakan keluarga dari yang meninggal setelah terjadi kesepakatan. 

Baca juga: Patra Logistik Peringati HUT Ke-81 RI Bersama Perwira di Berbagai Wilayah Operasional

"Itu khusus warga di luar Kelurahan Kepatihan," pungkasnya. 

Sebelumnya, viral di media sosial sebuah akun mengunggah postingan biaya pemakan keluarganya di pemakaman Kelurahan Kepatihan sebesar Rp 5 juta. Kabar tersebut sontak menjadi perbincangan netizen hingga viral. (mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru