Main Tik Tok Mantan Bareng Bini Orang, Bonus Bacokan Hingga Tewas

klikjatim.com
Video tik tok korban dan mantan istri pelaku berujung pembunuhan di Probolinggo

KLIKJATIM.Com | Probolinggo - Aplikasi Tik Tok yang sedang digandrungi anak-anak hingga orang dewasa ini meminta korban jiwa di Probolinggo. Namun bukan aplikasnya yang mematikan, namun perilaku orang yang memainkan aplikasi ini mengundang cemburu. 

[irp]

Baca juga: Polres Probolinggo Gelar Tes Urine Sopir Jeep Wisata Bromo

Amin (31) warga Desa Tempuran, Kecamatan Bantaran menghabisi Roni (25)  warga Desa Tunggek Cerme, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Aksi dilakukan lantaran pelaku dendam dengan korban karena mengajak mantan istrinya main Tik Tok.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono mengatakan pelaku yang bernama Amin (31), asal Desa Tempuran, Kecamatan Bantaran mengakui perbuatannya. "Pelaku emosi setelah melihat tampilan video dari TikTok korban dengan istrinya. Mereka sedang berduaan dan bermesraan," katanya, Senin (12/4/2021).

Kemudian pelaku mendatangi korban pada Minggu (11/4/2021) siang. Pelaku menghabisi nyawa korban dengan membacoknya menggunakan celurit. Korban  ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka bacok di tubuhnya, Minggu (11/4/2021) sekitar pukul 17.00 Wib.

Korban ditemukan tewas di tepi jalan. Warga yang melihat korban kemudian melaporkannya ke Polres Probolinggo. Mayat korban telah dibawa ke RSUD dr Mohammad Saleh untuk dilakukan autopsi. "Korban meninggal diduga akibat sabetan senjata tajam," kata Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono.

Baca juga: Antar Anak Sekolah, Ayah Tertabrak Kereta Api Ranggajati di Probolinggo

Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sandal dan motor milik korban. Dan pada Senin, pelaku berhasil dibekuk di rumahnya. Kepada polisi,  pelaku telah mencurigai hubungan asmara istrinya dengan korban yang telah berjalan tiga tahun itu. 

Baca juga: Warga Tiris Probolinggo Ditemukan Tewas Penuh Luka Bacok, Diduga Korban Carok

"Pelaku mencurigai hubungan istrinya dengan korban sudah lama. Dari hasil pemeriksaan medis atas luka bacok yang ada, ditemukan 24 bekas luka pada tubuh korban. Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Polres Probolinggo. (ris)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru