KLIKJATIM.Com | Lamongan — Sebagai tindak lanjut atas edaran Menpan-RB tentang jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1442 H, Pemkab Lamongan mengeluarkan edaran tentang penetapan jam kerja ASN di lingkungan instansinya.
[irp]
Baca juga: Rancangan KUA-PPAS 2027 Lamongan: Percepatan Infrastruktur dan Target Pendapatan Rp3,099 Triliun
Asisten Administrasi Umum Sujarwo menyampaikan, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja, jam kerja hari Senin s/d Kamis yang normalnya dimulai pukul 07.30 WIB hingga 15.30 WIB ditetapkan menjadi 08.00 - 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB dan diawali apel pagi.
"Untuk hari Jum'at, jam kerja dimulai pukul 07.30-15.00 WIB dengan waktu istirahat 11.30-12.30 WIB. Terjadi pengurangan 60 menit jam kerja per harinya," bebernya.
Baca juga: Bea Cukai dan Pemkab Lamongan Sita 9.108 Batang Rokok Ilegal
Bagi unit kerja/perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas, jam kerja diatur oleh Kepala Perangkat Daerah berdasarkan ritme kerjanya. Selain itu, jadwal kerja Lembaga Pendidikan TK, SD, dan SMP diatur oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.
Baca juga: Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Lamongan Optimalkan Pekarangan
"Jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Daerah selama bulan Ramadhan 1442 H ini minimal 32,5 jam per minggunya. Kami berharap dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan ini dapat tercapai dan tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansi masing-masing," urai Sujarwo. (bro)
Editor : Abdul Aziz Qomar