Kecanduan Video Porno, Kakek di Bojonegoro Cabuli Bocah 8 Tahun

klikjatim.com
Tersangka Lamijan (pakai topeng) saat diinterogasi Kapolres Bojonegoro AKBP Ari Fadeli, di Mapolres Bojonegoro. (M Nur Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro--Lantaran kecanduan video porno, Lamijan (68) tega mencabuli tetangganya sendiri yang masih berusia delapan tahun. Kini kakek asal Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro itu harus mendekam di sel tahanan Polres Bojonegoro.

Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bojonegoro. Penangkapan itu dilakukan setelah orang tua korban melapor kepada polisi.

Baca juga: Tudingan Pencemaran Nama Baik Berujung Laporan Polisi, Kades Sumberagung dan Warga Akhirnya Damai

[irp]

Pengakuannya kepada polisi, tersangka nekat mencabuli anak-anak lantaran hasrat seksualnya yang selama ini membara tidak tersalurkan. Tersangka ternyata juga sering menonton video porno di handphone hingga kecanduan.

Demi menyalurkan hasratnya, tersangka yang melihat korban bermain bersama teman-temannya lalu dipanggil. Dengan diiming-imingi uang Rp 5 ribu, korban yang masih anak-anak itu nurut saja kepada tersangka.

"Korban lalu diajak ke dapur nonton video porno melalui handphone tersangka," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadeli, di Mapolres Bojonegoro, Senin (18/11/2019).

Baca juga: Antisipasi Penyebaran Super Flu, Dinkes Bojonegoro Anjurkan Warga Lakukan Vaksinasi Influenza

[irp]

Saat itulah, tersangka melucuti baju korban dan melakukan pencabulan. Sementara korban tak bisa melawan lantaran selalu diancam oleh tersangka.

Menurut Ary, perbuatan itu dilakukan tersangka terhadap korban bukan hanya sekali ini saja. Tersangka berbuat keji itu terhitung sudah lima kali sejak Juli 2019.

Baca juga: Gudang Solar Terbakar, Suplai BBM Proyek Irigasi Kali Pacal Jadi Sorotan

"Saat melakukan aksinya, kondisi rumah tersangka kosong, istrinya sedang berjualan sayur keliling," terang AKBP Ary.

Akibat perbuatannya itu, kini tersangka terancam dengan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya hingga 15 tahun kurungan penjara. (af/mkr)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru