Keputusan Kenaikan NJOP Tahun 2021 di Tulungagung Sudah Final

klikjatim.com
Sekda Pemkab Tulungagung, Sukaji. (Iman/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Sukaji menegakan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2021 tetap ada kenaikan. Keputusan ini sudah final dan tidak ada perubahan lagi, meski terdapat berbagai penolakan atau protes dari banyak kalangan.

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

"Sama seperti kemarin, tidak ada perubahan. Sama seperti yang disampaikan oleh pak Ketua (DPRD)," ujar Sukaji, Rabu (7/4/2021).

Lebih lanjut diungkapkan, ketika wajib pajak maupun warga merasa keberatan dengan perubahan ini bisa melapor ke Bappenda Pemkab Tulungagung. Nanti dari laporan itu bisa menjadi catatan dan pertimbangan revisi NJOP di beberapa lokasi pada tahun 2022 mendatang.

"Kalau perbaikan kesalahan, kita lakukan di tahun mendatang. Tidak di tahun ini, kita di tahun ini menerima laporan dulu," jelasnya.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Tulungagung tersebut juga menerangkan, revisi bisa dilakukan apabila ditemukan kesalahan dalam penetapan kenaikan NJOP di wilayah tertentu. Karena itu harus ada laporan dari masyarakat yang merasa keberatan akibat kenaikan ini.

"Ya, makanya itu kita tunggu dulu laporan dari masyarakat yang keberatan," terangnya.

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

Sementara itu Ketua DPRD Tulungagung, Marsono pun meminta kepada Pemkab untuk segera mendorong keputusan yang dibuat tentang kenaikan NJOP. "Kalau masalah kades (Kepala Desa) belum menyerahkan ke wajib pajak, ya itu tugas eksekutif mendorong agar segera dibagikan," ucapnya.

Perlu diketahui, tahun 2021 ini terdapat kenaikan NJOP sehingga memicu PBB yang harus dibayar wajib pajak juga ikut naik. Dan hasil kesepakatan antara Pemkab Tulungagung dan DPRD untuk kenaikan maksimal PBB adalah sebesar 25%. (nul)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru