Kadiskominfo Beny Sampirwanto Disemprot Plh Sekdaprov Jatim Gara-gara Unggah Video Mudik 2021

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Akun Instagram @jatimpemprov mengunggah sebuah video tentang mudik lebaran 2021. Isinya, mudik lebaran diperbolehkan tapi dengan aturan tertentu. Padahal Menteri Perhubungan sudah melarang masyarakat untuk mudik.

[irp]

Baca juga: MPM Innovation Day 2026: Perkuat Budaya Inovasi melalui Tema Think Beyond The Frame

Menanggapi hal tersebut, Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono menyebut jika keputusan tersebut belum final. Bahkan ia mengaku juga telah menegur Kadiskominfo Jatim Benny Sampirwanto.

"Pak Benny sudah saya tegur tidak koordinasi dengan kami. Masih dikoreksi lagi, dan dengan seizin dengan gubernur," ujar Heru dikonfirmasi, Senin (5/4/2021).

Heru menegaskan, Pemprov Jatim tetap mengikuti keputusan Menhub Budi Karya Sumadi. Sebab, Menhub mengatakan bahwa pihaknya konsisten soal larangan mudik. Kata dia, pihaknya akan mengeluarkan aturan ini dalam waktu dekat. "Kita ikut menhub kalau dilarang," tegasnya.

Baca juga: Innova Oleng dan Hantam Truk Trailer di Jalur Bojonegoro–Babat, Satu Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Sementara itu, video berdurasi 1 menit tersebut kini sudah dihapus. Dalam unggahan itu ditulis caption 'Emang boleh mudik? Ternyata boleh, tapi tapi... ada aturannya!. Yuk nonton dulu videonya, biar nanti nggak disuruh puter balik 😬🤭 Terus jangan lupa untuk selalu patuhi Prokesnya ya!'.

Unggahan itu juga menge-tag akun instragram Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa @khofifah.ip serta Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak @emildardak. Dan hingga pukul 16.20 WIB, unggahan itu sudah ditonton 18.834 dan menuai 124 komentar.

Sedangkan dalam video yang dibuat oleh Dinas Kominfo Jatim tersebut berisi aturan mudik untuk ASN, TNI, Polri, dan masyarakat. Salah satunya untuk ASN. Bagi ASN yang mudik wajib membawa surat izin dari pimpinan minimal setingkat eselon 2 dengan tanda tangan basah.

Untuk TNI dan Polri yang ingin mudik diharuskan membawa surat izin dari pimpinan minimal setingkat eselon 2. Sedangkan untuk masyarakat wajib membawa surat izin dari Kepala Desa atau Lurah setempat.

Baca juga: Nenek Tewas Tertabrak KA Ranggajati di Jember Saat Menyeberang Rel, Sempat Diteriaki dan Diklakson Berulang Kali

Surat izin tersebut wajib dibawa selama perjalanan. Jika tidak membawa, maka akan pemudik disuruh kembali. Dalam video itu disebutkan, bila pemudik sudah tiba di tempat tujuan, diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari dengan koordinasi Satgas daerah.

Setelah karantina 5 hari, jika pemudik mengalami gejala, akan dilakukan swab PCR. Dan bila tidak bergejala, maka diperbolehkan beraktivitas dengan protokol kesehatan.  (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru